81 Karung yang berisikan Methampetamine dengan masing-masing karung kurang lebih berisikan 20 Kg, ditemukan dari Kapal Taiwan berbendera Singapura, senin (19/2) sekitar pukul 02.00 dinihari.
Identitas tersangkanya masing-masing bernama Tan Mai (69 tahun), Tan Yi (33 tahun), Tan Hui yang merupakan Nakhoda kapal (43 tahun) dan Lin Yin Hua (63 tahun).
Seluruhnya berkewarganegaraan Cina.
Mereka disergap tim gabungan yang terdiri dari para personil Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Mabes Polri, Direktorat Narkoba Polda Kepri dan jajaran Bea dan Cukai di sekitar perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Ini menjadi tangkapan dari aksi penyelundupan narkoba terbesar dengan total berat mencapai 1,6 ton sabu.
Rekor tangkapan sabu ini pecah hanya dalam waktu kurang dari dua minggu saja.
Sebelumnya, aparat kita juga berhasil menggagalkan aksi pemyelundupan sabu dengan berat sekitar 1,1 ton dari sekitar selat Philip, antara Singapura dan Batam.
Kronologi Penangkapan
TIM gabungan Satgassus Polri sebelumnya telah melakukan Koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Kamis 15 Februari 2018. Ada informasi yang masuk tentang upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar lagi di wilayah perbatasan negara.
Tim Advance kemudian berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat 16 Februari 2018. Mereka berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada hari Sabtu 17 Februari 2018 di Pelabuhan Punggur, Batam.
Tim ini krmudian bergabung dengan Tim lainnya dari Bea dan Cukai dan berangkat menuju lokasi sasaran menggunakan Kapal Bea Cukai bernomor Lambung BC 2005.
Tujuannya perairan Anambas.
Pada hari Senin, 19 Februari 2018, Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T. Selanjutnya dilakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran Kapal Target.
Tepat di hari Selasa 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim gabungan akhirnya berhasil menyergap sebuah kapal berbendera Singapura yang dicurigai membawa barang narkoba dalam jumlah besar. Lokasi penyergapan dilakulan di sekitar perairan Karang Helen Mars, berdekatan dengan Karang Banteng.
Kapal yang diamankan merupakan kapal Ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura. Petugas tidak menemukan dokumen serta surat-surat kapal.
Keesokan harinya, Selasa 20 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 EIB, Kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri.
Dibawa ke Batam
KAPAL ikan berbendera Singapura dan ber-ABK warga negara Tiongkok itu, kemudian dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolda Kepri, Irjen polisi Didid Widjanardi yang ditemui sejumlah awak media mengaku masih berkoordinasi lebih lanjut tentang tangkapan ini
https://youtu.be/bJUJfMnBr0g
(*)
GoWest.ID