WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, dalam wacana revisi UU Pilkada, salah satu yang dikaji adalah revisi pasal terkait anggota dewan tidak perlu mundur jika mencalonkan sebagai kepala daerah.
Anggota Fraksi Golkar itu menilai, pihaknya masih membahas kemungkinan aturan anggota dewan harus mundur, diubah dan terkait sistem pemilihan langsung.
“Tentang usulan bahwa akan ada dilakukan pilkada langsung, kemudian dengan usulan berkaitan dengan anggota DPR yang maju tidak perlu mundur, harus cuti, itu sedang dibahas semua,” kata Azis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11).
Azis menambahkan, saat ini Golkar tengah mengkaji apakah situasi memungkinkan untuk melakukan revisi karena mendekati waktu Pilkada 2020. Golkar mengkaji apa dampak jika revisi dilakukan segera.
“Berkenaan dengan dampak maupun sikon waktu, apa masih keburu di tahun 2020. Nah ini dampaknya mau kita lihat,” tambahnya.
(*)