PROSES penghitungan suara tingkat kecamatan di kota Batam berjalan lambat. Hal tersebut menurut ketua KPU Batam Syahrul Huda disebabkan karena banyaknya kesalahan pada salinan formulir C1. Selain itu, juga diakibatkan banyak anggota PPK dan KPPS yang jatuh sakit akibat kelelahan.
Ketua komisioner KPU kota Batam syahrul Huda menjelaskan lambatnya poroses penghitungan suara di tingkat kecamatankarena anggota PPK maupun KPPS di lapangan mengalami banyak kendala. Di antaranya banyaknya anggota PPK dan KPPS yang sakit akibat jam kerja yang panjang.
Selain itu, banyak juga kesalahan yang terjadi pada salinan formulir C1 sehingga butuh waktu bagi para anggota KPPS untuk memperbaikinya. Syahrul mengatakan keterlambatan penghitungan suara terjadi merata di seluruh kecamatan di kota Batam. Bahkan tidak hanya di Batam tetapi secara nasional. Untuk mempercepat penghitungan, di banyak kecamatan, ada yang telah menambah panel perhitungan menjadi tiga panel penghitungan suara.
Syahrul juga mengungkapkan, pihaknya pun telah mengkomunikasikan kendala kendala yang dihadapi selama penghitungan suara berlangsung kepada pihak KPU Provinsi Kepri. Ia optimis proses penghitungan dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 5 Mei mendatang. Namun apabila tida, ia berharap ada penambahan waktu dari pemerintah pusat.
Sementara itu, pantauan di lapangan, perhitungan suara tingkat kecamatan Sekupang, pihak PPK setempat telah membuka dua panel penghitungan suara dari yang semulanya hanya satu panel. Hal ini untuk mempercepat proses penghitungan suara, mengingat kecamatan Sekupang memiliki sekitar 347 TPS.
Pemungutan Ulang di TPS 43 Sei Jodoh
Pemungutan suara ulang untuk TPS 43 Sungai Jodoh kecamatan Batu Ampar, menurut ketua KPU Batam Syahrul Huda, akan dilakukan paling lambat pada tanggal 28 April mendatang atau sekitar sepuluh hari setelah hari H pemilihan.
Syahrul mengatakan, pemungutan ulang dilakukan berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu atau panwaslu setempat yang menemukan bahwa terdapat banyak warga yang pindah memilih, mencoblos di TPS setempat tanpa membawa form A5. Namun, pemungutan suara hanya akan dilakukan pada pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Sementara untuk surat suara untuk pemilihan DPD, DPR RI, DPRD provinsi serta DPRD kota tetap terhitung sah.
Pihak KPU pun saat ini tengah mengajukan permintaan surat suara kepada KPU pusat. Sebab, KPU kota Batam hanya berwenang menyimpan surat suara cadangan untuk pemilihan DPRD kota Batam. TPS 43 sendiri, diketahui memiliki 217 Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS ini baru diterima KPU Batam pada senin (22/4) kemarin sehingga pihak KPU Batam sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab menurut Syahrul, kesalahan maupun pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan suara, seharusnya sudah dapat terdeteksi pada saat itu juga.
(*)