SETELAH dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kepulauan Riau melalui keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 665 tahun 2018 tentang hasil evasluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, pihak DPRD Batamm telah melakukan evaluasi terhadap materi dan substansi serta sistematika dan redaksional dari rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Atas hasil evaluasi Gubernur, Bapemperda dan tim hukum Pemerintah Kota Batam melakukan pembahasan, harmonisasi dan sinkronisasi.
(DPRD Batam/ *)