SEBANYAK 76 Pekerja Seks Komersil (PSK) asal Cina, ditangkap tim pengawasan dan penindakan imigrasi dari berbagai lokasi.
Mereka ditangkap saat beroperasi di malam pergantian tahun.
“Direktorat telah mengamankan 76 perempuan berkewarganegaraan RRC usia 18 sampai 30,” ujar Yurot Saleh Dirut Pengawasan dan Penindakan Keimigradian saat konfrensi pers di Gedung Dirjen Keimigrasian, Jakarta Selatan, Minggu (1/1).
Penangkapan ini merupakan operasi pengawasan orang asing dalam rangka penertiban pada malam tahun baru 2017 yang dilakukan pada tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang di lakukan secara ilegal.
“Di wilayah DKI jakarta serta beberapa wilayah lain. Mereka melakukan kegiatan sebagai trapis pijat, pemandu lagu, serta PSK yang tarifnya Rp 2.8 juta sampai dengan Rp 5 juta,” tambahnya.
Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti antara lain pasport 92 RRC, kwitansi atau bukti pembayaran, uang tunai kurang lebih Rp 15 juta, telpon gengam, tas, pakaian dalam, alat kontra sepsi seperti pelumas dan kondom.
(dha/zhr)