SEORANG wanita kepergok warga perumahan Botania Garden saat diduga akan menculik seorang balita pada sabtu (3/11) pagi. Sang wanita yang diduga akan menculik, mendadak menjadi seperti tidak waras saat diamankan warga.
Informasi tentang dugaan penculikan bocah, kembali merebak di kota Batam akhir pekan ini. Warga di perumahan Botania Garden mengamankan seorang wanita yang berusia sekitar 30-an tahun. Sang wanita yangb elakangan diketahui bernama Lilis itu, diamankan saat diduga akan menculik seorang bocah balita. Foto – foto sang wanita yang diduga penculik beredar viral di jejaring sosial dan grup chat warga Batam sepanjang sabtu (3/11).
Saat diamankan, wanita ini ketahuan sedang menggendong bocah bernama Saskia Naharani usia 16 bulan, anak dari Triono. Warga Botania Garden blok F 4 nomor 12A. Balita itu biasa dititipkan orangtuanya kala ditinggal bekerja ke seorang pengasuh
Warga kemudian menggelandang wanita ini ke Mapolsek Batam Kota untuk diinterogasi. Sejauh ini, wanita itu masih diamankan di Mapolsek Batam Kota.
Kejadian lain
DUGAAN penculikan anak-anak di Batam, bukan kali ini saja terjadi. Yang terdekat pada September lalu, orang yang diduga sebagai pelaku percobaan penculikan anak bernama Lara Amira (7) tahun, juga diamankan jajaran Polsek Nongsa, Senin (3/9).
Menurut Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite saat itu, polisi mengamankan dari hasil identitas foto pelaku yang didapat. Mereka kemudian menemukan orang yang diduga pelakunya.
“Sudah kita amankan, pelaku saat itu berada di kawasan Baloi Mas Garden,” sebutnya, Senin (03/09) seperti dilansir dari Tribun Batam.
Albert mengaku kejadian ini berawal saat R dan kakaknya yang masih berusia 9 tahun berjualan buah cempedak di dekat Alfamart simpang Kavling Sambau Nongsa. Namun saat asyik berjualan, datanglah si pelaku menawarkan untuk membelikan makanan kepada keduanya.
Setelah membelikan makanan dan minuman untuk keduanya, selanjutnya pelaku mengajak R pergi jalan-jalan dan makan enak. Tanpa ada rasa curiga, R kemudian ikut ajakan pelaku dan mereka kemudian ke arah Nagoya menggunakan ojek sepeda motor. “Sekitar pukul 19.16 WIB pelaku dan R pergi ke kawasan Nagoya dan mereka makan di food court Lovely Garden,” jelas Albert di laman Kompas 4 September 2018 lalu.
Informasi Hoax
Informasi tentang kabar penculikan anak-anak, ramai di lini masa belakangan. Tidak hanya di Batam, beberapa daerah lain juga merebak kabar serupa.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahkan sudah menangkap empat orang yang diduga pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang penculikan anak yang sempat viral akhir-akhir ini.
Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda-beda, kamis (1/11/2018).
“Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoaks berupa pencurian anak,” ujar Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11) kemarin.
Rickynaldo menuturkan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda yakni di daerah Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat, Ciputan (Tangerang), dan Kabupaten Bekasi.
Sementara di Pasuruan Jawa Timur, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak di media sosial.
“Dua tersangka lagi adalah inisial D dan N,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (3/11/2018).
D (41) ditangkap polisi pada Rabu, 31 Oktober 2018 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara N (23) ditangkap pada Jumat, 2 November di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat pelaku itu berinisial EW (31), RA (33), JHS (31) dan DNL (20).
Para pelaku tersebut diketahui mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat) dan Ciputat (Tangerang) melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.
“Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orangtua yang punya anak kecil,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka.
Sementara polisi belum menemukan adanya motif politik di balik kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(*/ GowestID)