SIAPKAN dana Rp 18 juta jika Anda nekad merokok bukan ditempat yang di perbolehkan.
Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan aturan antimerokok di beberapa kawasan di Saudi, merokok akan dilarang di sejumlah tempat umum.
Beberapa tempat umum yang akan diberlakukan peraturan ini antara lain wilayah,
- sekitar masjid,
- tempat ibadah,
- fasilitas pendidikan,
- kesehatan,
- olahraga,
- kebudayaan,
- sosial dan amal,
- serta tempat kerja di perusahaan, institusi, pabrik, bank, dan sejenisnya.
Larangan merokok juga akan diberlakukan di
- angkutan umum baik darat, laut, udara.
- Restoran atau tempat berjualan makanan dan minuman juga tidak diperbolehkan, serta
- pabrik pengolahan maupun pengemasan.
Aktivitas merokok yang dilarang, selain menghisap rokok juga termasuk menikmati cerutu, pipa, jig, shisha, rokok kunyah, atau metode lain yang relevan.
Seperti dilansir Al Arabiya, Jumat, (9/2), siapapun yang melakukan budidaya atau pembuatan tembakau dan turunannya akan dikenai denda SR 20.000.
Ke depan, pemerintah juga akan memberikan solusi bagi para perokok di Saudi. Contohnya akan ada klinik keliling untuk mengobati para perokok. (iml/JPC)