DPRD Kota Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (12/2/2018).
Regulasi itu untuk memberikan kesempatan berusaha bagi pedagang melalui penetapan lokasi, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri.
Pengusul Ranperda PKL, Erizal Kurai mengatakan, tumbuhnya sektor formal dan informal dalam kegiatan perekonomian merupakan konsekuensi logis dari proses pembangunan. Masih belum teratasinya pengangguran, keterbatasan Iapangan kerja baru serta desakan kebutuhan ekonomi untuk mempertahankan hidup menyebabkan sebagian orang mencari alternatif pekerjaan di luar sektor formal.
“PKL merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh masyarakat di sektor informal. Sektor informal ini pada umumnya berupa usaha berskala kecil dengan modal, rusng lingkup dan pengembangan usaha yang terbatas,” kata Erizal dalam penyampaian dan penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dalam Rapat Paripurna DPRD Batam.
Menurut dia, pedagang perlu ditata dan diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relalif berjangkau.
Dalam perkembangannya, lanjutnya, keberadaan PKL di Batam telah menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan.
“Kalau ditata bukan saja mempercantik estetika kota, tetapi akan menambah PAD hingga kisaran Rp100 miliar setiap tahunnya. Karena di Batam ada lebih dari 10 ribu PKL,” ujarnya.
Senada disampaikan pengusul lainnya, Harmidi Umar Husen, bahwa penataan dan pemberdayaan terhadap PKL wajib dilakukan agar keberadaan mereka tertata baik dan juga dapat berkontribusi pada penambahan PAD Batam.
“Bukan malah diburu karena dianggap mengganggu jalan atau fasilitas umum,” tegas politisi Gerindra ini.
Sesuai urutannya, kata Legislatif Dapil Bengkong-Batuampar ini, DPRD akan mendengarkan tanggapan Pemko Batam pada 19 Februari mendatang, setelah itu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan mempercepat lahirnya Perda PKL.
“Kalau Perda terealisasi, kedepan PKL tidak lagi terombang-ambing. Harus bisa ditata karena sudah banyak sukses stori yang mampu menambah PAD dengan penataan PKL,” jelasnya.
Terakhir disampaikan, selama pembebasan Ranperda berlangsung tim terpadu diminta tidak melakukan penertiban terhadap PKL.
“Ekonomi sudah susah, jangan lagi ditambah susah, biarkan mereka mencari nafkah sembari Pansus menyusun regulasinya,” katanya seperti dikutip dari sindobatam.com. (*)