MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan mengenai perbedaan penjabat dan pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Kedua istilah tersebut tidaklah sama secara aturan hukumnya sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2016.
Ada dua model pengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Model pertama, bila ada kekosongan jabatan karena kepala daerah telah memasuki akhir masa jabatan, maka diangkatlah penjabat oleh Presiden yang dilantik Mendagri. “Penjabat memakai istilah diangkat,” kata Tjahjo, Senin (24/10) dikutip dari laman kemendagri.go.id
Sedangkan, untuk model kedua, bila kepala daerah cuti di luar tanggungan negara, misalnya maju sebagai petahana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) atau berhalangan sementara seperti terlibat dugaan kasus hukum, maka ditugaskanlah seorang pelaksana tugas, dengan kata lain Plt.
“Mendagri menugaskan seorang Plt dengan menunjuk wakilnya. Namun bila wakilnya tersebut juga ikut mencalonkan diri, maka Mendagri menunjuk eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Eselon I lainnya di luar Kemendagri sebagai pelaksana tugas gubernur,” ujar dia.
Dalam hal ini, ada perbedaan istilah untuk penjabat dan pelaksana tugas. Untuk penjabat, dipilih kata mengangkat, sedangkan untuk pelaksana tugas menggunakan kata menugaskan. Kedua kata tersebut punya konsekuensi hukum berbeda diatur dalam peraturan mendagri.
“Prosesi keprotokolannya, gubernur petahana menyerahkan Nota Pengantar Tugas kepada Mendagri, kemudian Mendagri menyerahkan atau menugaskan ke seorang pelaksana tugas,” tutup Mendagri Tjahjo. ***