AUDIT medis untuk mengetahui penyebab kematian ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bakal digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Kesehatan.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan beberapa daerah yang akan dijadikan prioritas dalam audit ini adalah provinsi dengan jumlah petugas yang meninggal dunia dan sakit paling banyak seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
“Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sudah menyebarkan surat edaran kepada kepala dinas kesehatan di 34 provinsi agar membantu pengawasan. Kami juga meminta laporan dari data yang ada di provinsi,” kata Nila dalam jumpa pers di Kantor Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (8/5) kemarin.
Nila menjelaskan, audit medis akan dilakukan dengan menggunakan rekam medis pasien selama dirawat di rumah sakit.
Selain audit medis, pihak Kementerian Kesehatan juga akan turut melakukan otopsi verbal melalui wawancara dengan keluarga terkait penyakit yang sebelumnya diderita korban.
Dalam catatannya, kebanyakan petugas KPPS yang meninggal dunia berusia di antara 50-70 tahun. Selain itu, di antara para korban kebanyakannya sudah memiliki rekam jejak penyakit tertentu.
Seperti misalkan dari 18 petugas KPPS yang meninggal di Jakarta, delapan di antaranya diketahui mengidap infark miokard atau sakit jantung mendadak, disusul penyakit lain seperti gagal jantung, liver, strok, gagal pernapasan, dan infeksi otak meningitis.
Belum lagi, kebanyakan para relawan ikut berpartisipasi dalam sejumlah rangkaian pemilu kali ini tidak memeriksakan kesehatannya terlebih dahulu. Ditambah lagi gaya hidup yang tidak sehat selama proses berlangsung.
Faktor-faktor tersebut membuat potensi seseorang kolaps dan meninggal dunia menjadi lebih tinggi dari lainnya.
“Misalnya saya enggak tahu saya hipertensi dan saya bekerja lebih dari 24 jam, usia saya di atas 60 tahun, ini resiko saya makin tinggi. Tadi kelihatan juga di data DKI di atas 50 tahun lebih tinggi yang mendapat kematian ini. Mungkin sudah punya faktor resiko ditambah pekerjaan yang lebih berat,” kata dia.
Nila menjanjikan audit medis ini dirampungkan secepatnya. Setelah laporan selesai, Nila berjanji akan mengumumkan hasilnya kepada publik.
Ditemui di tempat berbeda, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya bakal menyerahkan seluruh proses audit medis ini kepada Kementerian Kesehatan.
“Intinya otopsi itu harus izin keluarga dulu. Kalau ada pihak yang ingin, silakan ajukan izinnya,” kata Arief kepada Beritagar.id, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Sampai Selasa (7/5/2019), KPU mendapatkan laporan jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 456 orang dengan 3.568 lainnya sakit. Angka ini di luar jumlah petugas panwas dan aparat kepolisian yang juga banyak meninggal dunia saat penyelenggaraan pemilu secara serentak kemarin.
Setidaknya sudah ada 92 petugas panwas meninggal dunia, 398 rawat inap, dan 1.592 rawat jalan. Sementara dari pihak kepolisian tercatat 22 anggota tewas karena kelelahan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak pemerintah untuk mempercepat pencairan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia.
“Pimpinan dewan juga meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengkajian mengenai sebab musabab banyaknya petugas penyelenggara yang meninggal dunia dan mengalami sakit,” kata Bamsoet, dikutip dari detikcom.
Di luar itu, pihaknya menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 perlu banyak perbaikan dalam sejumlah aspek, oleh karenanya DPR bakal menggelar evaluasi menyeluruh terkait hal ini.
“Berbagai pandangan masyarakat yang menginginkan pemilu mendatang dilaksanakan secara terpisah dan mengkaji kembali sistem pemilu yang lebih sesuai, kiranya perlu mendapat perhatian dari kita semua,” ucapnya.
Terkait pencairan santunan, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU Lucky Firnan mengatakan pihaknya bakal menunggu hasil verifikasi dan validasi dari Kementerian Kesehatan terlebih dahulu.
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan pada KPU tentang uang santunan untuk anggota KPPS yang sakit dibagi tiga menjadi sakit ringan, sedang, hingga berat.
“Nanti kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk melihat tentang kadar kesakitan tersebut,” ucap Lucky.
Merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) No. S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati pada 25 April 2019, usulan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Santunan Kerja Penyelenggara ad hoc KPU pada Pemilu 2019 disetujui dengan rincian sebagai berikut:
1. Korban meninggal mendapat santunan Rp36 juta per orang,
2. Cacat permanen mendapat santunan Rp30,8 juta per orang,
3. Luka berat mendapat santunan Rp18,5 juta per orang,
4. Luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta per orang.
Besaran santunan berlaku mulai Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja sesuai dengan surat keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan.
Sumber : Kompas / Detik / Beritagar