DIREKTORAT Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, menyebutkan kerusakan lingkungan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam. Telah mencapai angka yang menghawatirkan.
Data tersebut dirilis dengan data pemantauan yang dilakukan oleh pihak Ditpam BP Batam selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Kepala Seksi Hutan dan Patroli Ditpam BP Batam, Willem Sumanto menyebutkan kerusakan lingkungan di kawasan KKOP Bandara telah mencapai angka 60 persen.
Bahkan kerusakan ini sendiri ditakutkan akan mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan perluasan Bandara Hang Nadim Batam, seperti yang telah diwacanakan.
“Estimasi kerusakan lingkungan di kawasan ini sudah cukup parah, bisa kita lihat dengan kubangan besar yang ada akibat aktifitas penambangan pasir liar di kawasan KKOP Bandara ini. Tidak hanya aktifitas pertambangan pasir ilegal, kerusakan lainnya juga disebabkan oleh adanya perkebunan dan peternakan yang dilakukan oleh warga di kawasan terlarang ini,” ujarnya sesaat setelah melakukan pengawasan pertambangan pasir ilegal, Selasa (14/08/2018) siang.
Willem menambahkan, adanya aktifitas ilegal tesebut sudah terjadi selama bertahun – tahun. Bahkan pihaknya mengaku telah berkali – kali melakukan penindakan terhadap perkebunan, peternakan, serta penambangan pasir ilegal di kawasan KKOP Bandara.
“Untuk peternakan babi yang ada di kawasan ini sudah berhasil kita tertibkan semua, intinya sudah tidak ada lagi. Yang masih menjadi masalah kali ini adalah perkebunan dan penambangan pasir ini,” lanjutnya.
Dengan kerusakan tanah yang terlihat cukup parah, Willem mengaku hal ini akan sangat menjadi kendala utama dalam progres perluasan Bandara Hang Nadim kedepannya.
“Akan sangat berpengaruh terhadap kultur tanahnya, apabila nanti akan ada perluasan landasan pacu. Makanya hal ini harus segera dihentikan,” tuturnya.
Walau begitu, ia juga mengakui keterbatasan anggaran dan keterbatasan kewenangan menjadi kendala utama dalam menghentikan segala aktifitas penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut.
Willem menambahkan bahwa saat ini, pihaknya telah berkoodinasi dengan pihak Kepolisian guna menyusun langkah hukum bagi para pelaku, dan juga para pekerja penambangan pasir ilegal yang ada di kawasan KKOP Bandara.
“Kewenangan kami terbatas, kami tidak bisa melakukan penindakan terhadap para pekerja dan pemilik pertambangan pasir ini. Untuk penindakan ada di bagian Kepolisian dan juga Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam. Yang bisa kami lakukan hanyalah mengusir kemudian kami sita barang – barangnya, untuk kemudian diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian. Untuk penyelidikan lanjutan itu wewenang mereka,” paparnya.
(GoWestID/ *)