GUBERNUR Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Setempat menerbitkan surat larangan penggunaan buku Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) Sekolah Dasar kelas 5.
Surat yang ditujukan kepada kepala-kepala dinas pendidikan se-Sumatera Barat dilandasi temuan buku pelajaran tersebut dinilai berbau porno dan vulgar.
Menindaklanjuti perintah, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Syahiran langsung meminta pihak sekolah untuk menarik peredaran buku pelajaran tersebut.
“Buku Penjaskes itu harus ditarik dulu dan jangan edarkan ke siswa,” ucap Syahiran didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pasbar, Zulkarnain dikutip dari sumbarsatu.com, Senin, 10 Oktober 2016.
Zulkarnain mengakui, saat inspeksi mendadak di SD 09 dan SD 02 Pasaman, telah ditemukan buku mata pelajaran Penjaskes yang berbau porno dan vulgar.
“Ya benar kita menemukan buku yang dimaksud. Kita menekankan agar pihak sekolah tidak mengedarkan dan menggunakan buku tersebut terlebih dahulu,” ujarnya di laman itu.
Menurut dia, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari isi buku tersebut bersama tim ahli yang akan diturunkan.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati terlebih dahulu apa langkah yang akan ditempuh,” ucapnya.
Pemkab sudah mengeluarkan surat larangan agar sekolah tidak mengedarkannya ke siswa sebelum ada pemberitahuan resmi dari Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Kepala SD 02 Pasaman Yaslinar mengatakan, pihaknya akan menyimpan buku Penjaskes itu sesuai arahan Bupati dan Dinas Pendidikan.
“Kami akan ikuti arahan pimpinan dan menunggu informasi selanjutnya,” tuturnya.
Paparan Porno di Buku Pelajaran
TEMUAN buku Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) Sekolah Dasar kelas 5 yang diduga berbau porno bukan yang pertama kali terjadi.
Tahun 2013 lalu misalnya. Buku paket pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas VI mengandung unsur porno juga ditemukan di SDN Polisi IV dan Gunung Gede, Kota Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut diketahui setelah salah seorang tua murid SDN tersebut melaporkan hal tersebut.
Dikutip dari laman komitesdnpolisi4.blogspot.com, Rabu 10 juli 2013, lalu dipaparkan kalimat-kalimat dalam buku yang disusun oleh Ade Khusnul dan M. Nur Arifin itu.
Di antaranya adalah kalimat :
“Jakunnya bergerak turun naik melihat kemolekan perempuan itu”.
“Akhirnya terjadilah peristiwa yang merenggut kegadisannya sekaligus menimbulkan tumbuhnya janin di perutnya.”
“Dari tempat paling hina dunia ini, warung remang-remang tempat dia menjajakan badan.”
Kemudian pada November juga di tahun 2013, buku paket atau buku lembar kerja siswa berbau porno juga menyebar di Kabupaten Tangerang. Tepatnya, LKS untuk kelas 5 SD.
Hal itu terungkap, setelah salah seorang wali murid dari SDN 2 Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga melaporkan ke Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Tangerang.
LKS dengan 64 halaman yang dianggap porno tersebut yakni LKS Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk siswa kelas 5 SD/MI semester 1.
Di halaman 50 dan 53 pada bab 5 menjelaskan budaya hidup sehat. Pada pendalaman materi membahas materi menjaga kesehatan alat kelamin dan bentuk-bentuk pelecehan seksual.
Dalam pembahasan bentuk pelecehan seksual tersebut ada kata-kata menyebutkan alat kelamin dan bagian sensitif secara vulgar.
Beberapa rangkaian temuan buku pelajaran siswa berkonten “tak pantas” lainnya juga terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun ini.
Kenapa Terjadi?
Praktek bisnis buku ke sekolah-sekolah ditengarai sudah lama terjadi. Agen penjual saling bersaing mendekati pihak sekolah untuk menggunakan buku dari penerbit tertentu dengan iming-iming tertentu.
Penerapan Kurikulum 2013 diharapkan bisa menghentikan praktek tersebut.
“Dalam Kurikulum 2013, sekolah atau guru tidak lagi diwajibkan membuat silabus. Dengan tidak diwajibkan membuat silabus, kewenangan guru untuk menentukan sendiri buku yang akan dipakai tidak ada lagi,” kata Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Depdiknas Ramon Mohandas pada TEMPO, Senin, 22 Juli 2013 lalu.
“Sekitar 2007 pernah dibahas bersama tentang isi buku yang isinya dinilai tidak layak. Dari pembahasan tersebut diambil kesimpulan tidak ada pelanggaran,” kata Bambang Suryadi dari BSNP, dikutip dari JPNN, Kamis 6 Oktober 2016.
Dia menyebutkan, para psikolog dan ahli berpendapat, dalam buku pendidikan kesehatan memang ada yang khusus membahas kesehatan reproduksi.
Tujuannya, melindungi anak-anak dari kejahatan seksual karena ketidaktahuannya.
Kalau ada pertanyaan sekira menjurus pada istilah yang dinilai kurang layak, menurut dosen di UIN, karena tidak ada kata yang bisa menyamarkannya.
Misalnya nama kelamin laki-laki atau perempuan.
Sementara itu, Yudi Suharsono, Psikologi dari Universitas Muhamadiyah Malang mengatakan :
“Jika terdapat kata-kata yang diragukan mengandung unsur porografi, akan lebih baik menyidak dan memeriksa hasil materi lainnya,” terang Yudi dikutip EDUPOST, 10 Oktober 2016.
Dalam temuan terakhir, buku pendidikan kesehatan memang ada yang khusus membahas kesehatan reproduksi. Namun dengan cara yang beragam.
Sekiranya jangan menjurus pada materi anak tingkat sekolah dasar.
”Yang patut diwaspadai ialah kepedulian orangtua dan guru mengajari dan mengawasi peredaran setiap buku materi pada siswa, agar kasus seperti ini tidak timbul kembali,” pungkasnya. ***