POLRI meluncurkan tiga aplikasi online, e-Tilang, e-Samsat dan SIM Baru online pada jumat (16/12). Menurut Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, banyak keuntungan yang bisa didapat masyarakat melalui tiga aplikasi tersebut.
“Jadi dengan adanya sistem elektronik ini, jumlah orang di kantor bisa kita kurangi. Yang biasa bertugas di kantor, kita turunkan langsung ke lapangan untuk melayani masyarakat di sektor lain,” ujar Tito di acara peluncuran di Jakarta, Jumat (16/12).
Dengan tiga aplikasi tersebut, maka pelayanan masyarakat akan ditopang oleh sistem elektronik. Kebutuhan sumber daya manusia menjadi tidak sebesar ketika menggunakan metode manual.
“Untuk teman-teman di daerah. Siapkan untuk switch mental,” lanjutnya seperti dilansir di Detikcom
Aplikasi e-Tilang merupakan upaya peningkatan penegakan hukum pada pelanggar lalu lintas. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto, pemanfaatan e-Tilang berarti memotong birokrasi sehingga masyarakat dimudahkan.
”Lalu para pelanggar lalu lintas dapat langsung bayar denda ke bank tanpa harus hadir sidang di pengadilan,” kata Budi seperti dikutip dari JPNN, jumat (16/12).
Mengenai SIM online, tutur Agung, fungsinya untuk mempermudah proses pembuatan ataupun perpanjangan SIM. Pembayaran perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa mengharuskan pemohon kembali ke domisili masing-masing sesuai kantor polisi penerbit SIM. Sebab, database SIM sudah ter-input dalam database e-KTP.
”Sedangkan e-Samsat pengembangan dari Samsat komersial. Di mana data kendaraan yang sebelumnya hanya diakses di Samsat setempat, kini dapat diakses di kantor di manapun,” jelasnya.
Tekan Calo
Terobosan hukum Polri dalam e-Tilang disambut baik oleh Mahkamah Agung (MA). Penerapan aplikasi tersebut dipandang positif dan bisa mengurangi calo yang berkeliaran di pengadilan negeri selama ini.
“Jelas (ini menghilangkan calo), karena nanti orang-orang tinggal bayar saja di Kejaksaan,” ujar Jubir MA Suhadi , Jumat (16/12/2016).
Selama ini teknis pembayaran denda tilang dilakukan pengadilan negeri. Tidak sedikit mereka yang terkena tilang menggunakan jasa calo untuk sidang di pengadilan.
“Ini semua nanti jadi lebih efisien, karena secara online orang bisa lihat putusan di pengadilan lalu tinggal bayar di Kejaksaan,” sambung Suhadi.
Suhadi mengatakan terobosan hukum yang dilakukan oleh Polri sendiri sudah sangat baik. MA sendiri mendukung langkah tersebut.
Kikis Budaya Korupsi
Polri melakukan inovasi dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat meluncurkan tiga aplikasi online sekaligus, e-Tilang, SIM Online dan e-Samsat. Dalam sambutannya, Ketiga program ini diharapkan menghilangkan budaya koruptif yang masih ada di kepolisian. Sehingga kepercayaan publik terhadap polisi bisa didapatkan.
“e-Tilang ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tito.
Tito kemudian menceritakan awal mula gagasan untuk menerapkan e-Tilang ini. Polri dihadapkan pada persoalan sistem hukum pidana di Indonesia yang menempatkan tilang dalam rangkaian sistem pidana.
“Di kita, tilang ini dikriminalisasi. Kalau ada tilang maka masuk ke dalam sistem hukum pidana. Masuk ke pengadilan, dituntut jaksa dan kemudian oleh hakim divonis denda. Di beberapa negara, itu tidak dikriminalkan seperti di Singapura. Begitu ada pelanggaran langsung, dia membayar denda,” ujar Tito.
Tito mengatakan Polri dihadapkan pada dua pilihan untuk menyederhanakan prosedur tilang guna memudahkan masyarakat. Pertama, mengubah Undang-undang lalu lintas. Kedua, melakukan terobosan hukum.
“Akhirnya kami ambil opsi yang kedua. Terobosan hukum. Jangan mengubah UU. Setelah berkonsultasi dan minta petunjuk dengan MA dan Kejagung. Jadi tetap dikriminalisasi tapi cukup bayar. Jadi disederhanakan. Ini terobosan baru saya kira,” kata Tito. ***