TIM audit investigasi belum temukan perusahaan pelaku illegal oil spill atau tumpahan minyak di laut Kepulauan Riau. Audit dilaksanakan terhadap delapan perusahaan di Kota Batam dan Kabupaten Tanjungbalai Karimun.
“Belum dapat dipastikan pelaku oil spill illegal. Belum ada temuan perusahaan sebagai pelaku illegal oil spill di laut. Mungkin ada oknum pelaku di laut yang buang limbah oil ilegal ke laut,” kata Kabid Perlindungan Laut Asdep Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kemenko Kemaritiman, Koeshariadi, yang disampaikan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, beberapa hari lalu.
Pelaksanaan audit dimulai sehari sebelumnya. Tujuan audit investigasi yaitu untuk melakukan monitoring dan pengawasan atas mata rantai limbah minyak dari kapal ke penampung hingga ke pengolah/pemanfaat limbah.
“Kita mau lihat apakah ada perbedaan neraca limbah yang dibuang ke laut,” ujarnya.
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pusat, kata Koeshariadi, sedang mengupayakan koordinasi dengan Malaysia dan Singapura untuk mencari solusi tentang limbang minyak di Kepri.
Koeshariadi mengatakan Ketua Tim Nasional Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut adalah Menteri Perhubungan. Sedangkan untuk tim daerah dikoordinasikan gubernur/walikota/bupati. Sementara pelaksanaan di lapangan, di laut atas koordinasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan di pantai atas koordinasi Dinas Lingkungan Hidup.
Tumpahan minyak di laut merupakan masalah yang selalu hantui perairan Batam setiap tahun. Terutama ketika memasuki musim angin utara yang membawa limbah minyak ke pantai.
Seperti beberapa waktu lalu terjadi di pantai Nongsa. Limbah minyak ini mengotori kawasan wisata sanggraloka di kawasan tersebut. Berdasarkan analisa, limbah minyak ini dibuang di perairan luar Indonesia. Namun terbawa arus sampai ke Kepri.
“Ini jadi langganan, musibah tahunan untuk Batam, Bintan, dan sekitarnya,” ujar Kepala DLH Batam, Herman Rozie.
Ia mengatakan dalam upaya meminimalisir pengrusakan lingkungan, ke depannya akan ada sanksi tambahan bagi pelaku. Tak hanya sanksi hukum, tapi juga perbaikan lingkungan.
“Setiap kerusakan lingkungan bukan hanya dihukum tapi diperbaiki dulu,” kata dia.
Sumber : Media Center Batam