PEMERINTAH Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penyegelan terhadap aktifitas di PT San Hai Plastic yang berlokasi di Tanjunguncang.
Pabrik pengolahan limbah plastik asal Tiongkok itu dilarang beroperasi karena diduga tidak memiliki izin lengkap.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 14.00 Wib, setelah pihak DLH Batam melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan.
Saat sidak ke pabrik tersebut, pihak DLH Batam juga mendapati ada lima tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja sebagai buruh kasar.
Berdasarkan informasi di lapangan, di pabrik itu terdapat sedikitnya 20 TKA asal Tiongkok. Posisi dan jabatan mereka beragam. Mulai dari buruh kasar, manajer keuangan, hingga manajer pengawas perusahaan.
PT San Hai mengimpor bahan baku berupa limbah plastik dari luar negeri melalui sebuah perusahaan swasta di Batam.
(GoWest.ID)