BADAN Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Kepala BPPRD, Raja Azmansyah mengatakan hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampel yang sudah menjalankan itu di Palembang. Penerapan pajak
reklame dengan sistem informasi,” kata Azman di Batam Centre, kemarin.
Bentuk teknologi yang dimanfaatkan misalnya penggunaan barcode. Jadi
dengan memindai kode batang yang tertera pada materi reklame, dapat
terpantau masa berlakunya.
“Bisa dilihat apakah sudah masa berlaku reklamenya masih ada atau sudah habis,” ujarnya.
Pemanfaatan teknologi seperti ini sebagai upaya meningkatkan
pendapatan asli daerah dari pajak reklame. Tahun ini, target pajak
reklame ditetapkan sebesar Rp 11,786 miliar. Atau naik sekitar 30 persen
dari target 2018 sebesar Rp 9,066 miliar.
Tahun lalu, BPPRD juga menerapkan alat perekam transaksi (tapping
box) untuk empat jenis pajak daerah. Yaitu pajak hotel, restoran,
hiburan, dan parkir khusus. Sebanyak 400 tapping box telah terpasang,
dari total 1.500-an objek pajak.
“Tugas kita menjaga tapping box bekerja secara operasional. Karena tahun ini target kita naik rata-rata 30 persen. Dari empat sektor itu, ada yang sampai 40 persen. Yang paling besar hotel dan restoran,” tutur Azman.
(*)