PEMERINTAH memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM khusus penugasan, yaitu minyak solar dan minyak tanah, dan BBM penugasan seperti Premium Ron 88 tidak naik.
Meski begitu, harga BBM lain untuk jenis Pertamax Series, Pertalite, dan Dexlite naik Rp300/liter per tanggal 5 Januari 2017.
“Harga tersebut akan kembali dikaji oleh pemerintah pada bulan Maret 2017,” kata Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, 20 Desember 2016 lalu, sebagaimana dikutip siaran pers Kementerian ESDM yang dilansir dari setkab.go.id Sabtu 7 Januari 2017.
Dia menjelaskan, kebijakan untuk tidak menaikan harga BBM bersubsidi tersebut diambil Pemerintah setelah bersama Pertamina melakukan evaluasi harga BBM tiga bulan terakhir.
“Pemerintah tetap akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari mendatang. Namun dengan keputusan tak ada kenaikan harga BBM subsidi ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat. Langkah tersebut diambil sebagai upaya yang luar biasa dari pemerintah agar daya beli masyarakat tidak turun,” kata Jonan.
Berkaitan dengan harga jual eceran golongan BBM non subsidi (BBM umum), Jonan menjelaskan, harga diatur dapat ber fluktuatif, bisa naik, juga bisa turun. BBM umum atau BBM non subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, atau selain BBM subsidi dan BBM penugasan.
Namun pemerintah sesuai UU Migas tetap mengatur harga BBM non subsidi dengan margin paling rendah sebesar 5% dan margin paling tinggi sebesar 10%.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro dalam siaran persnya hari Kamis, 5 Januari mengatakan bahwa penetapan harga BBM umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite adalah kebijakan korporasi Pertamina di mana evaluasi dilakukan secara berkala.