KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa di Pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang, calon pemilih tidak diwajibkan menunjukkan KTP untuk memberikan hak suaranya.
Namun, hal tersebut berlaku selama calon pemilih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang bersangkutan memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ia terdaftar.
Juri menjelaskan, untuk kriteria pemilih tersebut, yang bersangkutan cukup menunjukkan formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika akan masuk ke dalam TPS.
“Memang dalam peraturan KPU (PKPU), tidak harus seluruh pemilih yang datang dengan membawa C6 itu menunjukkan KTP. Jadi kalau pemilih itu adalah warga setempat, terdaftar dalam DPT kemudian membawa C6 itu sudah cukup,” kata Juri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) beberapa waktu lalu.
Anggota KPPS, lanjut Juri, akan memeriksa KTP atau identitas kependudukan lainnya jika petugas KPPS tersebut ragu terhadap identitas calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.
“Kecuali KPPS tidak pasti, atau ada keraguan bahwa yang bersangkutan adalah pemegang C6 yang sebenarnya. Jadi jika petugas ragu terhadap orang yang dimaksud, petugas wajib untuk meminta identitas/KTP,” kata Juri seperti dikutip dari laman KPU.go.id.
Mengenai kriteria pemilih yang dapat memberikan hak pilihnya di TPS, KPU telah mengatur hal tersebut dalam Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut kriteria pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain adalah: Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).
Atau Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK (Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang memberikan hak pilih di TPS menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan). ***