SEBUAH rumah di Lingkungan 10, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur yang diduga sering dijadikan tempat berjudi dan narkoba oleh masyarakat, dirobohkan oleh Sabhara Polresta Medan, Kamis (22/9).
Rumah yang dirobohkan tersebut disaksikan Kasat Sabhara Polresta Medan, Kompol Siswandi dan Kepala Lingkungan 10, Sunarman.
Kompol Siswandi dilansir analisadaily.com mengatakan, tindakan ini harus dilakukan untuk membasmi penyakit masyarakat, karena kalau tidak benar-benar dibasmi akan menjamur di masyarakat.
“Rumah semi permanen yang kita robohkan diduga tempat berjudi. Ini langkah kita untuk memberantas judi yang menjamur di masyarakat. Semua kalangan bisa diracuni dengan judi,” ucapnya.
“Awalnya judi, lama-lama bisa sampai ke narkoba,” tambahnya.
Kepling 10, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Sunarman mengatakan, perobohan rumah salah satu warganya tersebut sudah mendapat persetujuan dari pemilik rumah.
“Itu rumah ibu Karsina yang disewakannya dengan pendatang. Dia (Karsina) tidak tahu kalau penyewa sering bermain judi dan menggunakan narkoba. Kita sudah koordinasi sama ibu Karsina dan mengizinkan dibongkar,” ungkapnya. ***