SEBANYAK 19 Asosiasi Pengusaha di Kepulauan Riau, kembali menyatakan sikap menolak kebijakan Pemerintah Pusat dalam menetapkan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari status Free Trade Zone (FTZ) yang sebelumnya telah berlaku di Batam sejak 12 tahun silam.
Berbeda dengan sebelumnya, adanya asosiasi pengusaha yang mengajukan penolakan perubahan status FTZ Batam, mengalami penambahan dari yang sebelumnya hanya ada 15 Asosiasi Pengusaha.
Di Aston Hotel and Convention Center, Selasa (15/08) sore lalu, seluruh asosiasi pengusaha yang menolak, di antaranya Kadin Kota Batam, Apindo Kepri, Asita Kepri, Indonesia National Ship Owners Assosiation (INSA) Batam, Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Batam, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia (FOPPI), Real Estate Indonesia (REI) Kepri, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kepri, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Gapeksindo Kepri, Aklindo Kepri, Asprindo Kepri, Aexipindo, dan IWAPI Kepri yang menamakan diri sebagai Asosiasi Himpunan Dunia Usaha Batam.
Ketua Apindo Kepri, Cahya kembali menegaskan bahwa dari awal pihaknya sudah menolak adanya perubahan status tersebut.
“Sikap kami jelas, status FTZ yang berlaku hingga 70 tahun akan tetap kami pertahankan hingga anak cucu kita,” tegasnya saat diminta untuk menyatakan pendapatnya.
Beberapa pengurus Asosiasi Pengusaha lainnya juga menyatakan hal yang serupa, dimana dengan adanya penetapan status KEK untuk Kota Batam maka Pemerintah Pusat meminta agar para Asosiasi Pengusaha ini kembali melakukan aksi saat meminta Batam dijadikan kawasan Perdagangan dan Pelabuhan bebas.
“Sebetulnya permasalahan ini sudah pernah saya sampaikan ke Menteri, dimana salahnya Batam bukan di status nya. FTZ itu tidak salah, namun beberapa faktor lain seperti biaya transportasi Batam – Singapura yang masih mahal,” kata Ketua Dewan Pembina Apindo Kepri Abidin Hasibuan.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam memangkas birokrasi adalah langkah yang sudah sangat tepat.
Pemangkasan birokrasi yang terlalu berbelit bagi para investor, serta dengan adanya status FTZ yang dimiliki oleh Batam merupakan rangkaian yang sangat tepat untuk kembali membangkitkan gairah perekonomian Batam yang sebelumnya sempat melemah.
Dengan adanya sikap penolakan yang dilakuakan oleh Asosiasi Pengusaha ini, akhirnya ke 19 Asosiasi Pengusaha di Kepri ini menyatakan sikap akan membentuk tim yang diberi nama Tim FTZ Plus – Plus, dan menunjuk Mantan Wakil Gubernur Kepri Soeryo Respationo sebagai Ketua Tim dan didampingi oleh Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Golkar Asmin Patros sebagai Sekretaris Tim.
Dalam kesempatan yang sama, para pengurus dan ketua Asosiasi Pengusaha ini juga membacakan pernyataan sikap yang dipimpin langsung oleh Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.
Beberapa poin di antaranya adalah penolakan kebijakan KEK, karena kebijakan ini dianggap hanya akan menurunkan daya saing Kota Batam sebagai Kota Industri.
Kemudian Himpunan Dunia Usaha batam juga meminta agar Pemerintah memengang janji dan memberikan kepastian hukum, sesuai dengan Undang – Undang FTZ nomor 36 tahun 2000 mengenai penetapan FTZ selama 70 tahun. Serta meningkatkan pelayanan publik terutama untuk pelayanan publik terhadap usaha, guna meningkatkan perekonomian di Batam dan Kepulauan Riau.
(Nando/ GoWest.ID)