BP Batam melalui Direktorat Keuangan melaksanakan kegiatan sosialisasi tata laksana pembayaran terkait implementasi PMK Nomor 190 tahun 2012 dan Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang dilaksanakan di Auditorium Gedung IT Centre BP Batam, Senin 24 September 2018.
Panitia kegiatan Irwan, selaku Verifikasi Kabag Keuangan BP Batam menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program BP Batam dalam mengimplementasikan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman bagi pengelola keuangan dalam hal barang dan jasa serta singkronisasi tata cara pembayaran terkait dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, tanggal 24 – 25 September 2018.
Sosialisasi diikuti sekitar 80 orang yang berasal dari berbagai unit kerja BP Batam dengan narasumber dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kepri Kriso Wandi Siahaan dan Ari Sulindra dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah).
Sementara oderator Agung Prasetya Adi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pemeriksa Internal BP Batam.
Kepala Biro Keuangan BP Batam Ahmad Yani yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tata laksana pembayaran terkait implementasi PMK Nomor 190 tahun 2012 dan Perpres Nomor 16 tahun 2018 menyampaikan, bahwa ini merupakan benteng terakhir bagi BP Batam dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pembayaran barang dan jasa.
Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharap dapat memahami dan bertukar pikiran mengenai berbagai kendala yang menjadi perhatian bagi untuk melakukan upaya antisipasi terhadap Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
(*)