KEMELUT pengoperasian taksi online di Batam, masih terjadi. Walau begitu, penindakan sesuai aturan tetap dilakukan aparat terkait.
Hingga 4 bulan terakhir ini, paling tidak sudah 200 taksi online di Batam yang ditindak dalam bentuk tilang.
Gubernur Kepri sendiri bersama dinas terkait masih membicarakan soal izin dan jumlah kuota angkutan online yang ideal dan bisa diterapkan di kota Batam.
Namun, untuk mengatur ketertiban angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama Polresta Barelang melakukan penindakan.
“Sejak Oktober 2017 hingga akhir Januari 2018 ini, sudah 200 taksi online yang kita tindak,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kota Batam, Edwar Purba, Selasa (30/1) dilansir posmetro.co
Penilangan dokumen seperti SIM dan STNK dilakukan oleh Sat Lantas Polresta Barelang.
Untuk taksi online yang pertama kali melakukan pelanggaran masih diberi e-tilang. Setelah membayar denda, mereka dapat kembali mengambil kendaraan roda empatnya di Dishub.
Di Dishub Kota Batam, mereka akan buat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Hingga saat ini, masih masih ada tujuh kendaraan yang dijadikan barang bukti penindakan yang berupa mobil yang digunakan taksi online.
“Untuk pembuktiannya, kita lihat dari aplikasinyang digunakan. Lalu Dishub dan Satlantas Polresta Barelang sama-sama melakukan penindakan,” jelasnya.
Namun jika taksi online sudah pernah kedapatan dan ditilang karena menyalahi aturan trayek maka, sistem e-tilang tidak akan diberlakukan. Mereka akan ditilang manual dan menunggu persidangan.
“Kendaraannya juga kita tahan lebih lama hingga proses di persidangan selesai,” sebutnya.