ORANG yang berpuasa diwajibkan untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, dalam kitab Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri menegaskan, ada sepuluh perkara yang bisa membatalkan puasa. Dua yang utama adalah masuknya benda secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka.
Maka, orang berpuasa makruh alias lebih baik menghindari melakukan aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa. Misalnya terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami lewat kitab Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi menjelaskan, orang berpuasa, dimakruhkan melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.
Demikian pula menyelam ke dalam air, makruh hukumnya bagi orang berpuasa. Sebab, bila airnya masuk ke dalam anggota badan, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan, “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan.
Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga. Jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Kesimpulannya, melakukan aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh, bahkan bisa haram bila menurut kebiasaannya dapat menyebabkan masuknya air ke dalam anggota badan melalui rongga terbuka seperti hidung atau telinga.
Jika airnya masuk ke dalam anggota badan, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.