POLISI dari Polsek Sekupang menangkap dua pelaku pencurian spesialis kabel di Hotel Haris Marina. Ada dua pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial F (27 tahun) dan BI (30 tahun). Mereka ditangkap saat sedang beraksi dan kepergok karyawan hotel pada Senin (01/03/2022) lalu.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan informasi dari pihak Hotel Haris bahwa diduga ada pelaku pencurian masuk ke dalam Gedung HLC Haris Hotel Marina pada hari kejadian.
Mendapat laporan informasi tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Buhedi Sinaga langsung bergerak menuju TKP.
Setelah petugas sampai sampai di gedung HLC Haris Hotel Marina, sudah ramai pekerja yang berada di lokasi. Sementara pelaku yang terlanjur kepergok, masih berada di atas plafon gedung.
Petugas kemudian berusaha membujuk pelaku agar mau menyerahkan diri. Karena tidak ada peluang lain untuk melarikan diri, para pelaku akhirnya menyerahkan diri.

Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku berupa 2 buah gunting pemotong, 2 gulungan besar kabel instalasi listrik, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Mereka bermaksud mencuri kabel dengan peralatan yang dibawa.
Akibat kejadian tersebut, pengelola Hotel Haris Resort mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000,-
“Anggota yang berada di lokasi mendapati kedua pelaku masih berada di atas plafon dan awalnya tidak berani untuk menyerahkan diri,” jelas Wakapolsek Sekupang, AKP Eddy Arman saat jumpa pers di Mapolsek Sekupang, Sabtu (5/3/2022).
“Atas kejadian itu pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan dari pengakuan kedua pelaku, kabel listrik yang dicuri itu nantinya akan dijual untuk membeli narkotika jenis Sabu-sabu dan Chip Domino.
“Kerja bangunan pak. Terakhir pakai sabu sekitar seminggu yang lalu,” ujar pria berinisial BI, salah satu pelaku kepada polisi.
Keduanya dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(nes)


