POLISI sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap siswi SMP Pontianak, Audrey.
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
“Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go dikutip dari Detikcom, Rabu (10/4/2019).
Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
“Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka,” jelasnya.
“Proses masih berjalan. Kita berusaha melengkapi semuanya biar perkara ini bisa cepat,” sambungnya.
Permasalahan Awal
Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir memaparkan kronologi kejadian dalam jumpa pers di Pontianak, Rabu (10/4/2019), yang juga disiarkan lewat Instagram Live kapolresta_ptk_kota. Kronologi ini berdasarkan BAP pihak korban.
“Permasalahan berawal dari korban dan pelaku sindir menyindir terkait mantan pacar karena mantan pacar pelaku adalah pacar sepupu korban.
Salah satu orangtua pelaku pernah pinjam uang ke korban Rp 500.000, sudah dikembalikan tapi masih suka diungkit-ungkit jadi pelaku tersinggung,” kata Kombes Anwar.
Pada 29 Maret 2019, terduga pelaku mengirim SMS untuk janjian ketemu dengan korban di suatu lokasi. Korban kemudian dijemput saksi D dan P dengan alasan untuk menyelesaikan masalah terduga pelaku dan korban lalu naik motor bertiga di lokasi.
“Di situ ada TR, EC, dan LL dan beberapa rekan lainnya yang korban tidak kenal. Keseluruhannya sekitar 10 orang yang menunggu,” ujar Anwar.
Anwar mengatakan TR mencecar korban, lalu EC menyiram korban dari belakang. Korban balas menjambak rambut EC dan EC menendang sisi belakang korban sampai jatuh. EC lalu memukul ke arah wajah dan kepala korban hingga korban jatuh lagi.
“EC menginjak perut dan membenturkan kepala korban ke aspal sambil menjambak,” katanya.
Prihatin
Aktris senior Ira Wibowo turut prihatin atas dugaan pengeroyokan terhadap Audrey, pelajar berusia 14 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ibu tiga anak itu mengatakan para pelaku harus tetap dihukum meskipun masih di bawah umur.
“Menurut saya sih iya memang perlu ada proses hukum. Cuma seperti apanya yang berwenang lebih tahu lah ya. Pokonya nggak selayaknya ini dibiarkan tanpa ada ganjaran atau konsekuensi,” kata Ira di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Selain itu, Ira juga meminta agar para pelaku diberikan pendampingan profesional, diantaranya dari psikiater. Tujuannya agar mereka sadar bahwa yang dilakukan merupakan perbuatan salah.
“Mereka harus belajar dari pengalaman ini. Mereka harus betul-betul dari hati. Kalau mereka salah karena kemarin saya baca belum ada penyesalan malah selfie kan,” ujarnya.
“Kayak orang nggak punya hati. Padahal manusia diciptakan dengan hati harusnya bisa hidup dengan penuh kasih dan saling care jadi ya mereka harus belajar,” ujarnya lagi.
Audrey saat ini menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Pontianak. Kisah tragis yang dialaminya memicu kemarahan publik Indonesia, dan juga internasional.
(*)