Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
    36 menit lalu
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    13 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    18 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    18 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    3 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    6 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    7 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    7 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: 20 Tahun UU Penghapusan KDRT, Komnas Perempuan Soroti Peningkatan Kasus Femisida
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

20 Tahun UU Penghapusan KDRT, Komnas Perempuan Soroti Peningkatan Kasus Femisida

Admin
Editor Admin 9 bulan lalu 297 disimak
Sebar
Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan menggelar unjuk rasa memprotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, 10 Februari 2020. (AFP)Disediakan oleh GoWest.ID
371
SEBARAN
ShareTweetTelegram

UU Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga sudah diberlakukan sejak 20 tahun lalu. Tetapi perkembangan situasi, termasuk munculnya kasus-kasus baru seperti femisida, mendorong kajian ulang atas undang-undang itu. 

Daftar Isi
Definisi FemisidaHonour Killing, Pembunuhan Perempuan Demi Menjaga Martabat KeluargaRekomendasi Komnas PerempuanKoalisi Perempuan Indonesia: UU PKDRT Perlu Dievaluasi Lagi

NIA Kurnia Sari, gadis penjaja gorengan di Padang Pariaman, dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 6 September. Tidak seorang pun menyangka jika perempuan berusia 18 tahun yang rajin berjualan supaya dapat membantu ekonomi keluarganya ini, ternyata diperkosa dan dibunuh pemuda yang kerap membeli gorengannya. Mayatnya baru ditemukan dua hari kemudian setelah dilakukan pencarian besar-besaran yang melibatkan polisi dan BPBD.

Tersangka pelaku yang kini sudah ditangkap polisi belum mengungkapkan motif tindakannya, tetapi lepas dari soal pemerkosaan dan pembunuhan itu, berdasarkan hasil Sidang Umum Dewan HAM PBB tahun 2017, aksi kekerasan terhadap Nia telah dikategorikan sebagai femisida.

Definisi Femisida

KOMNAS Perempuan mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik. Femisida merupakan kejahatan serius yang menunjukkan tingkat diskriminasi dan kebencian yang tinggi terhadap perempuan.

Ironisnya belum ada aturan hukum atau kebijakan perundangan lain yang secara terang benderang menyebut soal femisida. Komnas Perempuan, dalam siaran pers hari Rabu (25/9), mengakui meski sudah diberlakukan sejak 20 tahun lalu, UU Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga belum menyediakan aturan pencegahan dan perlindungan optimal untuk menjamin keberadaan rumah tangga sebagai ruang aman. Komnas Perempuan juga menyadari bahwa diksi femisida belum terintegrasi dalam kebijakan/perundangan nasional, padahal kasus-kasus yang muncul semakin kompleks dan belum dikenali publik secara luas.

Padahal sebagaimana Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung dengan pembunuhan, atau disebut sebagai “femisida relasi intim” menempati urutan tertinggi kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Oleh karena itu menurutnya penting mengoptimalkan UU PKDRT, baik aspek pencegahannya, maupun penguatan perlindungan – termasuk membangun kebijakan danger assesment dalam KDRT – dan penanganan korban KDRT agar tidak berakhir dengan kematian.

”Jadi ketika misalnya istri dipukul, kemudian roda kekerasan berjalan terus, dan hal ketika itu tidak dihentikan maka bisa jadi itu berakibat kekerasan memburuk dan berakhir kematian. Dalam konteks ini berarti perempuan yang meninggal atau terbunuh atau teraniaya oleh suaminya, dan itu dikatagorikan sebagai femisida intim,” ujar Aminah kepada VOA.

Akibat semua faktor itu, pemenuhan keadilan pada perempuan yang menjadi korban, termasuk pemenuhan hak pada keluarga korban yang menyaksikan langsung, atau merasakan dampak femisida, seringkali tidak maksimal.

Pemantauan atas pemberitaan media massa tahun 2023 diketahui ada 162 jenis femisida, di mana femisida relasi intim, atau pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh suami, pacar, mantan suami dan mantan pacar, atau pasangan kohabitasi menduduki jumlah kasus terbanyak, yaitu 109 kasus atau 67 persen dari total kasus yang dilaporkan.

Honour Killing, Pembunuhan Perempuan Demi Menjaga Martabat Keluarga

KOMNAS Perempuan juga mencatat kasus-kasus femisida atas nama kehormatan (honour killing), yaitu pembunuhan perempuan yang dilakukan demi menjaga kehormatan atau martabat keluarga dan/atau komunitas karena dianggap melakukan pelanggaran norma keluarga/komunitas. Femisida yang dinormalisasi ini terjadi karena kasus perzinahan, hamil di luar nikah, atau pemerkosaan oleh anggota keluarga.

Pembunuhan Rosmini binti Darwis, perempuan berusia 16 tahun, oleh ayah dan saudara laki-lakinya, pada 9 Mei 2020 karena ia mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki yang telah berkeluarga dan dinilai mempermalukan keluarga besar mereka, adalah contoh paling nyata.

Pembunuhan Rosmini di rumahnya di kampung Katabung, desa Pattaneteang, kecamatan Tompobulu, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan itu bahkan dilakukan di depan ibu dan saudara-saudara lainnya.

Contoh terbaru femisida lainnya adalah tindakan seorang ayah yang tinggal di Kelurahan Kota Baru, Ternate, Maluku Utara, pada 13 September 2024 lalu, yang menggunduli kepala dan membakar anak perempuannya hidup-hidup hanya karena ia bermain di luar rumah tanpa izin. Korban yang berusia 13 tahun itu hingga kini masih dirawat di rumah sakit karena luka bakar dan trauma psikologis.

Sudah saatnya semua pihak mengenali potensi femisida dan memberi bantuan sesegera mungkin. Dalam hal ini UU PKDRT, yang mengamanatkan mekanisme perintah perlindungan – baik perlindungan sementara, maupun perintah perlindungan dari pengadilan – dapat digunakan, kata Aminah.

“KDRT itu bukan lagi aib, bukan lagi ranah privat, itu tindak pidana sehingga publik atau masyarakat harus menentangnya. Rukun tetangga jika mengetahui, melihat ada KDRT, dia harus berperan serta, harus mencegah agar kekerasan itu tidak memburuk. Caranya dengan apa? Caranya misalnya dihubungkan dengan lembaga layanan,” tambah Aminah.

Rekomendasi Komnas Perempuan

KOMNAS Perempuan telah merekomendasikan agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan lembaga layanan korban mengembangkan sistem penilaian potensi femisida (danger assesment) dan penguatan support system terdekat.

Rekomendasi juga disampaikan kepada Kepolisian dan Mahkamah Agung, agar segera menyusun kebijakan dan aturan pelaksanaan teknis perlindungan sementara, serta perintah perlindungan yang dapat digunakan secara cepat dan terukur sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan UU PKDRT.

Koalisi Perempuan Indonesia: UU PKDRT Perlu Dievaluasi Lagi

SEKRETARIS Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka mengakui sejak disahkan, UU PKDRT belum dievaluasi kembali secara komprehensif untuk mengkaji efektifitas aturan-aturan yang ada dengan situasi terkini.

“Terutama kalau melihat apakah UU PKDRT itu efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus KDRT ketika kasus KDRT semakin berkembang? Setelah UU ini disahkan, bagaimana UU ini digunakan ketika korban melapor? Apakah memang UU PKDRT digunakan, atau kepolisian dan pengadilan cenderung menggunakan aturan hukum lain?” tanya Mike.

Bukan rahasia umum, kata Mike, kepolisian bahkan tidak mengetahui keberadaan UU Pencegahan KDRT ini ketika menangani kasus KDRT. 

[fw/em]

Pilihan Artikel untuk Anda

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Kaitan batam, indonesia, kdrt, Komnas, perempuan
Admin 29 September 2024 29 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih1
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Cara Sederhana Singapura Melawan Gratifikasi
Artikel Selanjutnya WHO Laporkan Peningkatan Penggunaan Medsos yang ‘Problematik’ di Kalangan Remaja Eropa
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
Artikel 36 menit lalu 36 disimak
Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 13 jam lalu 115 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 18 jam lalu 108 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 18 jam lalu 146 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 22 jam lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 4 hari lalu 359 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 4 hari lalu 346 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 7 hari lalu 318 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 4 hari lalu 307 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?