PEMERINTAH Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta atau menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri. Ini termasuk larangan mengajukan permohonan dana atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, maupun ASN lainnya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah praktik gratifikasi yang sering muncul saat hari raya keagamaan. Ia menekankan pentingnya ASN untuk menjadi teladan dan tidak memanfaatkan momen tersebut untuk tindakan yang dapat berujung pada korupsi.
Dalam edaran tersebut, ASN dilarang untuk meminta dana atau hadiah terkait THR, baik secara pribadi maupun atas nama institusi pemerintah.
Selain itu, mereka diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan diharapkan menghindari perilaku yang dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Amsakar juga menambahkan bahwa jika ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, mereka wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan.
Komitmen ini, menurut Amsakar, penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Batam.
Selanjutnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak masih bisa diterima, namun harus disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran bantuan juga harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Batam disertai dokumentasi untuk menjamin transparansi.
(sus)


