Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
    1 jam lalu
    8.800 Dus Pasokan Baru Minyakita Mulai Didistribusikan
    3 jam lalu
    DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
    4 jam lalu
    8 Awak Kapal Diselamatkan Dari KM Batam Indah 9 Yang Tenggelam di Selat Malaka
    4 jam lalu
    Dinilai Jadi Sarang Prostitusi Terselubung, Mahasiswa Desak DPRD Batam Tutup Sintai
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    3 jam lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    1 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    1 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    1 hari lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    13 jam lalu
    Pohon Bakau Api Api
    2 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    3 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Larangan Gratifikasi Bagi ASN Menjelang Idulfitri di Batam

Editor Admin 4 bulan lalu 252 disimak
Ilustrasi THRDisediakan oleh GoWest.ID

PEMERINTAH Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta atau menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri. Ini termasuk larangan mengajukan permohonan dana atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, maupun ASN lainnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah praktik gratifikasi yang sering muncul saat hari raya keagamaan. Ia menekankan pentingnya ASN untuk menjadi teladan dan tidak memanfaatkan momen tersebut untuk tindakan yang dapat berujung pada korupsi.

Dalam edaran tersebut, ASN dilarang untuk meminta dana atau hadiah terkait THR, baik secara pribadi maupun atas nama institusi pemerintah.

Selain itu, mereka diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan diharapkan menghindari perilaku yang dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Amsakar juga menambahkan bahwa jika ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, mereka wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan.

Komitmen ini, menurut Amsakar, penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Batam.

Selanjutnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak masih bisa diterima, namun harus disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran bantuan juga harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Batam disertai dokumentasi untuk menjamin transparansi.

(sus)

Kaitan ASN, batam, Gratifikasi, The lebaran
Admin 8 Maret 2026 8 Maret 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bandara Hang Nadim Siapkan 248 Penerbangan Ekstra
Artikel Selanjutnya Penangkapan Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam

APA YANG BARU?

Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 1 jam lalu 55 disimak
8.800 Dus Pasokan Baru Minyakita Mulai Didistribusikan
Artikel 3 jam lalu 92 disimak
Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
Pendidikan 3 jam lalu 90 disimak
DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
Artikel 4 jam lalu 117 disimak
8 Awak Kapal Diselamatkan Dari KM Batam Indah 9 Yang Tenggelam di Selat Malaka
Artikel 4 jam lalu 90 disimak

POPULER PEKAN INI

Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 7 hari lalu 711 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 7 hari lalu 702 disimak
Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
Sports 7 hari lalu 657 disimak
Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 6 hari lalu 576 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 7 hari lalu 541 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?