JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus korupsi asuransi aset PT Persero Batam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/04/2026).
Keempat terdakwa tersebut adalah Teuku Afrizam, Hendra Oktaviandri, Djuhaery, dan Burlian yang menjabat pada periode 2012 hingga 2021.
Melansir RRI.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Gilang Prastyo Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengatakan, para terdakwa diduga memanipulasi proses penutupan asuransi perusahaan melalui PT Berdikari Insurance Cabang Batam tanpa prosedur yang sah.
Modus operandi yang dijalankan meliputi penunjukan langsung tanpa proses lelang serta mengabaikan keterlibatan penilai independen.
“Jadi langsung menunjuk dan premi langsung dibayar, lebih pentingnya lagi tidak melalui proses lelang,” kata Gilang Prastyo Rahman.
Gilang menyebutkan penyimpangan ini terjadi atas instruksi jajaran pimpinan perusahaan yang menjabat selama kurun waktu sembilan tahun tersebut.
Selain melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, pihak manajemen juga mendaftarkan aset-aset rusak serta tidak produktif ke dalam skema asuransi.
Tindakan tersebut menyebabkan biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan resmi perusahaan justru dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
JPU Gilang Prastyo Rahman menegaskan bahwa premi langsung dibayarkan secara sepihak tanpa mekanisme tender yang transparan.
Akibat ulah tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian finansial mencapai Rp 2,2 miliar berdasarkan laporan audit.
“Keempat terdakwa kini terancam hukuman berat atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara tersebut,” ujarnya.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair menggunakan Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal berlapis ini didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam skandal korupsi asuransi aset negara tersebut. (*)


