Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Datangi DPRD Batam, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan Kebijakan Nasional
    36 menit lalu
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    19 jam lalu
    ‘Rayap Besi’ Tutup Drainase di Terowongan Pelita Tertangkap
    19 jam lalu
    Data Pendaftar SPMB Batam Diduga Bocor
    19 jam lalu
    Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    48 menit lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    9 jam lalu
    Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan
    10 jam lalu
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    2 hari lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    10 jam lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    3 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    5 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    7 jam lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Mantan Petinggi PT Persero Batam Dituntut Pasal Berlapis

Editor Redaksi 2 bulan lalu 221 disimak
Sidang kasus korupsi asuransi aset PT Persero Batam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/04/2026). F/ Disediakan Gowest.id

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus korupsi asuransi aset PT Persero Batam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/04/2026).

Keempat terdakwa tersebut adalah Teuku Afrizam, Hendra Oktaviandri, Djuhaery, dan Burlian yang menjabat pada periode 2012 hingga 2021.

Melansir RRI.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Gilang Prastyo Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengatakan, para terdakwa diduga memanipulasi proses penutupan asuransi perusahaan melalui PT Berdikari Insurance Cabang Batam tanpa prosedur yang sah.

Modus operandi yang dijalankan meliputi penunjukan langsung tanpa proses lelang serta mengabaikan keterlibatan penilai independen.

“Jadi langsung menunjuk dan premi langsung dibayar, lebih pentingnya lagi tidak melalui proses lelang,” kata Gilang Prastyo Rahman.

Gilang menyebutkan penyimpangan ini terjadi atas instruksi jajaran pimpinan perusahaan yang menjabat selama kurun waktu sembilan tahun tersebut.

Selain melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, pihak manajemen juga mendaftarkan aset-aset rusak serta tidak produktif ke dalam skema asuransi.

Tindakan tersebut menyebabkan biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan resmi perusahaan justru dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

JPU Gilang Prastyo Rahman menegaskan bahwa premi langsung dibayarkan secara sepihak tanpa mekanisme tender yang transparan.

Akibat ulah tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian finansial mencapai Rp 2,2 miliar berdasarkan laporan audit.

“Keempat terdakwa kini terancam hukuman berat atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara tersebut,” ujarnya.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair menggunakan Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal berlapis ini didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam skandal korupsi asuransi aset negara tersebut. (*)

Kaitan batam, JPU Kejari Batam, Kasus Korupsi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, PT Persero Batam, top
Redaksi 9 April 2026 9 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam dan BPK RI Bangun Sinergi Tata Kelola Keuangan Negara
Artikel Selanjutnya Insiden Kecelakan Kerja, Satu Orang Tewas Saat Perbaiki Kapal Tongkang di Sagulung

APA YANG BARU?

Datangi DPRD Batam, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan Kebijakan Nasional
Artikel 36 menit lalu 55 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 48 menit lalu 69 disimak
#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 7 jam lalu 140 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 9 jam lalu 143 disimak
Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan
Catatan Netizen 10 jam lalu 145 disimak

POPULER PEKAN INI

Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 5 hari lalu 630 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 3 hari lalu 593 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 4 hari lalu 568 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 4 hari lalu 565 disimak
Gagal ke Final, Tim Garuda U19 Kalah Tipis dari Australia
Sports 5 hari lalu 561 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?