ASISTEN I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yusfa Hendri mengaku persoalan penyelesaian lahan kampung cukup kompleks. Utamanya disebabkan karena status lahan ada di banyak kampung tua, ada yang masuk dalam kategori hutan lindung, PL, dan HPL.
Yusfa yang juga menjabat sebagai ketua tim penyelesaian pendataan dan verifikasi kampung tua ini menuturkan, Kampung Tua Seranggong yang belakangan bermasalah antara warga dan pihak perusahaan, adalah satu contohnya saja.
Di kampung-kampung tua banyak persoalan itu, bukan hanya Kampung Seranggong. Macam-macam soalnya, ada yg terkait dengan hutan lindung, PL, HPL, itu yang akan diurai tim,” kata Yusfa di Batam Centre Senin (20/1) kemarin disela-sela acara Batam Bersepeda.
Terkait dengan lahan Kampung Seranggong sendiri, Yusfa menjelaskan kalau memang itu masuk dalam PL milik dua perusahaan yang sebelumnya melakukan penggusuran. Pihaknya saat ini tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak membangun, menjual, atau melakukan transaksi atas lahan tersebut.
“Tim ini mau menyelesaikan itu, selagi belum diselesaikan maka itu memang milik perusahaan,” kata Yusfa lagi.
Terkait dengan adanya penggusuran itu, Yusfa menuturkan kalau hal tersebut sudah melalui kesepakatan antara warga yang terdampak dengan perusahaan. Artinya mereka yang tergusur memang telah didata untuk dilakukan ganti rugi dari perusahaan.
Lebih jauh, dalam pertemuan antara warga Seranggong, pihak perusahaan, dan Pemko Batam, ada pembahasan tentang negosiasi ganti rugi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Seranggong itu belum selesai, jadi perusahaan berhak karena memang mereka punya hak. Penggusuran yang dilakukan, itu juga setelah ada ganti rugi dari perusahaan. Dalam pertemuan kita dulu, bagi warga silahkan bernegosiasi langsung dengan pihak perusahaan,” kata Yusfa lagi.
*(bob/GoWestId)