TRIWULAN I tahun anggaraan 2020 ini Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 711 Miliar. Penerimaan yang dikumpulkan dari bea masuk sebesar Rp 108 Miliar, bea keluar sebesar Rp 3,6 Miliar, dan cukai sebesar Rp 243 Juta.
Sedangkan sepanjang 2019 lalu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 2,3 Triliun yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Untuk sektor pajak, DJBC Kepri berhasil mengumpulkan pendapatan dari pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 474 Miliar, pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sebesar Rp 7,9 Juta, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar Rp 125 Miliar, pajak penghasilan (PPh) ekspor sebesar Rp 850 Juta, dan PPN HT sebesar Rp 65 Miliar.
Sementara nilai devisa Ekspor pada triwulan I tahun 2020 sebesar USD 495 Juta USD, lebih rendah dibandingkan dengan devisa Impor yang nilainya 507 Juta USD.
“Artinya neraca perdagangan mengalami defisit sebesar USD 11 Juta USD,” kata Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto dalam keterangan yang diterima GoWest Indonesia pada Rabu (8/4) siang.
Agus melanjutkan, eksportasi komoditi terbesar adalah berupa gas alam dengan nilai devisa USD 336 Juta. Eksportasi yang ada di Wilayah Kepulauan Riau berupa minyak petroleum mentah di wilayah Kepri adalah Perusahaan Pertamina, Medco E&P Natuna LTD, dan Premier Oil Natuna Sea BV, dengan Nilai Devisa sebesar USD 443 Juta, eksportasi Timah oleh Perusahaan Timah Tbk. dengan nilai devisa USD 35 Juta USD, dan eksportasi kelapa oleh Perusahaan Saricotama Indonesia dengan Nilai Devisa USD 915 ribu USD.
Pada Tahun Anggaran 2019 lalu Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dari sisi pengawasan terdapat 100 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 166 Miliar (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 175 Miliar.
*(Bob/GoWestId)