KETUA DPRD Kota Batam Nuryanto segera akan melakukan langkah-langkah untuk menyiapkan ruang kepada BP Batam dan PT ATB, agar dapat menyelesaikan dan mengakhiri polemik yang terjadi terkait kerjsama konsesi yang akan berakhir diantara keduanya.
Ruang yang dimaksud Nuryanto adalah, DPRD selaku lembaga representasi perwakilan masyarakat (rakyat), dalam waktu dekat ini akan mengundang BP Batam dan PT ATB dalam suatu pertemuan, guna menggali informasi dan mengetahui masalah yang sebenarnya dari kedua belah pihak.
Nuryanto menjelaskan, pihaknya perlu segara mengambil langkah tersebut mengingat akhir-akhir ini publik sudah mengetahui apa yang terjadi dengan BP Batam dan ATB, dan masyarakat mulai bertanya-tanya tentang terkait proses berakhirnya kerjsama konsesi tersebut.
Menurut Nuryanto, dirinya meyakini adanya polemik antara BP Batam dengan ATB disebabkan karena masih adanya hak dan kewajiban diantara dua lembaga tersebut yang belum selesai. Namun pihak BP Batam mengambil kebijakan langsung melelang mitra kerja dan sudah ada pemenangnya, tentunya hal ini akan mengalami persoalan tersendiri.
“Ya sebagaimana yang kita ketahui secara legal formal, perjanjian kerjsama konsesi air antara pemerintah dalam hal ini BP Batam dengan PT ATB akan berkahir di bulan Nopember tepatnya tanggal 14 Nopember nanti. Namun demikian, akhir-akhir ini kami baca di berbagai media, dan masyarakat sudah ramai membicarakan seolah-olah ada sesuatu yang miss diantara kedua lembaga, BP Batam dan ATB sehingga perlu kami dudukan bersama” jelas Nuryanto pada GoWest Indonesia, Jum’at (11/09) diruang kerjanya.
Politisi dari PDIP ini juga menjelaskan, berakhirnya masa kerjasama konsesi air antara BP Batam dengan ATB selaku mitranya selama 25 tahun ini, diharapkan jangan sampai mengganggu layanan air bersih ke masyarakat atau konsumen.
Lebih jauh, cak Nur panggilan akrab Nuryanto memaparkan, lembaga yang dipimpinnya sangat berkepentingan untuk terus memantau dan mengawasi proses peralihan kerjasama konsesi pengelolaan SPAM di Batam ini.
“Apapun masalah yang ada antara BP Batam dan ATB, kami dari DPRD berharap jangan sampai mengganggu layanan air bersih kepada masyarakat ataupun konsumen. Sebagai representatif daripada suara rakyat Batam, saya pikir jika BP Batam didalam mengambil kebijakan ini menimbulkan masalah dan merugikan kepentingan publik atau masyarakat, DPR akan merasa keberatan” tambah Nuryanto.
Sebagai lembaga kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah (Batam), Ketua DPRD Batam berharap BP Batam juga lebih profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengambil kebijakan, khususnya dalam penyelesaian perjanjian kerjasama konsesi air bersama ATB Batam.
Bahkan, kata Nuryanto, lembaga yang dipimpinya (DPRD) sangat mendukung jika BP Batam dalam kapasitas sebagai pemilik dan regulator pengelolaan air baku di Batam, bisa menggandeng pemerintah daerah (Pemko Batam) untuk terlibat secara langsung dalam sistem pengelolaan air minum (SPAM) di Batam ini.
*(Zhr/GoWestId)