PENYEDIAAN air bersih di kota Batam berbeda dengan kebanyakan kota-kota lain di Indonesia yang memiliki sumber air alam.
Di Batam, air diupayakan melalui pembangunan waduk-waduk buatan dengan menerapkan teknologi sipil dan pengairan air sehingga bisa dimanfaatkan oleh warga yang tinggal di kota ini serta untuk kebutuhan industri.
Kondisi itu menjadikan hutan tangkapan air di sekitar waduk-waduk buatan tersebut, menjadi penting fungsinya.
Pengoperasiannya juga berbeda dengan kebanyakan kota-kota lain yang mengaktifkan BUMD atau Perusahaan Air Daerahnya untuk mengolah air baku menjadi air bersih layak pakai.
Sejak tahun 1995, pengoperasian pelayanan air di kota ini dilakukan oleh PT. Adhya Tirta Batam. Perjanjian pengelolaan dengan BP Batam (dulu Otorita Batam, pen) dijalankan melalui serangkaian kesepakatan perjanjian konsesi selama 25 tahun.
Tanggal 14 November 2020 mendatang, perjanjian konsesi ini berakhir. Bagaimana masa depan penyediaan sumber air baku di kota ini?
Sementara proses pengakhiran kerjasama antara pihak BP Batam dan PT. ATB belum menemui titik temu. Terutama soal penggunaan aset-aset milik perusahaan di operasi pelayanan paska perjanjian konsesi berakhir.
(zhr/ind/nes)