PENOLAKAN terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Badan Pengusahaan (BP) Batam semakin banyak.
Yang terbaru, Pemerintah Kota Batam sudah melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan perihal UWTO.
Selain itu, Pemko Batam juga mengadu langsung ke Presiden Joko Widodo.
“Isi suratnya tak mungkin saya sampaikan ke kalian (wartawan). Tak etis saya buka itu. Ini biarkan saya, Pak Menko, Pak Mendagri, dan Pak Presiden yang tahu,” ujar Rudi saat ditanya soal isi surat tersebut, Senin (24/10) kemarin seperti dilansir laman batampos.co.id.
Menurut Rudi, surat itu merupakan langkah Pemko untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan pengusaha Batam ke pemerintah pusat. Sebagai institusi pemerintahan, Pemko Batam tidak mungkin menggugat BP Batam.
“Saya pemerintah, BP pemerintah. Setahu saya, sama-sama pemerintah tak bisa saling menggugat. Karena itu, trik kita mengirim surat ke pusat,” jelas Rudi.
Menurut dia, dalam undang-undang sudah ada yang mengatur jika antar pemerintah tak boleh saling menggugat. Apalagi jika kasus itu sampai ke pengadilan.
“Itu cara yang save untuk kami. Karena kami tak boleh menggugat kebijakan pemerintah. Jadi kita sampaikan sesuai undang-undang,” terang Rudi lagi di laman itu.
Meski sudah banyak mengirim surat, ternyata surat dari Pemko Batam belum direspon. Sehingga Rudi tidak tahu bagaimana tanggapan pemerintah pusat terkait tarif baru UWTO itu.
“Bagaimana nantinya, tergantung Pak Presiden (Jokowi),” pungkas Rudi.
Para legislator di DPRD Kepri juga tak tinggal diam. Mereka mengadukan kebijakan tarif baru UWTO ini ke Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK) Batam.
“Kami keberatan, dan kami sudah menyurati Dewan Kawasan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, kemarin (24/10).
Dalam surat tersebut, dirinya meminta DK Batam untuk menggelar rapat membahas keputusan BP Batam menaikkan tarif UWTO. Sebab Jumaga merasa, rapat pembahasan UWTO ini harus disegerakan. Jika dibiarkan berlarut-larut, akan menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha dan investor.
“Hingga saat ini ya, setahu saya, Dewan Kawasan belum ada mengeluarkan kebijakan (tarif baru UWTO),” katanya.
“Saya ini hadir terus loh, rapat DK Nasional. Tak pernah absen,” kata Jumaga yang juga anggota DK Batam ini.
Menurut Jumaga, kenaikan tarif UWTO ini akan mengganggu iklim investasi di Batam. Padahal seharusnya BP Batam memberikan kemudahan bagi investor.
“Kalau UWTO mahal, siapa yang mau datang (berinvestasi) di Batam,” katanya. ***