MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 sebesar Rp 451 triliun.
Menurut Airlangga, anggaran PEN tersebut turun 39,44 persen dibandingkan tahun lalu, yakni sebesar Rp 744,77 triliun.
“Untuk Program PEN sendiri sudah disiapkan anggaran sebesar Rp 451 triliun, dan itu terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni kesehatan, perlindungan masyarakat, serta penguatan memulihan ekonomi yang antara lain berisi insentif fiskal, dukungan UMKM dan korporasi,” kata Airlangga seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (16/1).
Terkait perlindungan sosial, pemerintah menyetujui perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan. Pemberian bantuan tersebut akan dilaksanakan pada kuartal I 2022 atau front loading.
Jumlah penerima diperkirakan mencapai 2,76 juta yang terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrem. Masing-masing penerima bantuan akan mengantongi Rp 600 ribu.
Terkait insentif fiskal, pemerintah sepakat memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif.
Mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Kemudian, besaran tanggungan PPnBM pemerintah menurun hingga akhir tahun.
Rinciannya, pemerintah menanggung 2 persen PPnBM pada kuartal II 2022 dan 1 persen pada kuartal III 2022. Pada kuartal IV 2022, masyarakat membayar penuh 3 persen.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung separuh PPnBM produk otomotif seharga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta hingga kuartal I 2022. Normalnya, golongan tersebut menanggung PPnBM 15 persen sehingga masyarakat hanya membayar 7,5 persen. Namun, pada kuartal II 2022, tarif kembali normal.
Pemerintah juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.
Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp 2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak. Lalu, PPN DTP 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” ujarnya.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com


