KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda Sulut, terkait dengan penangkapan Polwan Polresta Manado,
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
“Karena dia DPO Polda Sulut, kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Zulpan menyampaikan Briptu Christy berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu 9 Februari 2022.
Sebelum ditangkap, Christy yang bertugas di Polresta Manado dikabarkan hilang dan telah mangkir dari tugas sejak 15 November 2021 lalu. Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Januari 2022.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa Christy dinyatakan meninggalkan tugas dari Polresta Manado lebih dari 30 hari atau sejak 15 November 2021.
Christy lalu masuk dalam daftar pencarian orang pada 30 Januari lalu. Sejak itu Christy dicari oleh aparat kepolisian.
Pengejaran terhadap Christy dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk dari dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.
Polres Manado pun telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Kepolisian membantah Christy meninggalkan tugas hingga masuk DPO akibat video asusila yang viral di media sosial.
“DPO Tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana,” kata Jules.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com


