BATAM dengan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) merupakan pusat ekspor dan impor di Indonesia bagian barat. Pada dasarnya, barang impor atau barang kiriman dari luar daerah pabean Indonesia menuju daerah pabean Indonesia, harus melewati proses pengawasan oleh Bea dan Cukai (BC) Batam.
Selain bertugas mengawasi barang kiriman, BC juga memfasilitasi tracking system yang dapat digunakan untuk melacak barang kiriman.
Cara mengakses tracking system yang disediakan BC di laman website yang beralamat di tautan http://www.beacukai.go.id/barangkiriman. Kemudian memasukkan nomor tracking, congsignment note, resi, airway bill, kemudian memasukkan keycode yang ditampilkan pada layar.
Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, BC mempermudah pelayanan tracking barang kiriman cukup dari rumah, dengan mengunduh aplikasi mobile bea cukai di playstore.
Untuk Maret 2022, BC Batam telah menyelesaikan dokumen barang kiriman sebanyak 346.825 dokumen, yang terdiri dari 321.857 dokumen yang melewati jalur hijau dan 24.968 dokumen jalur merah, dengan waktu penyelesaian dokumen yakni setengah hari (leo).