SISTEM Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi salah satu agenda penting Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Sebagai langkah awal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepri memberikan sosialisasi SPBE kepada pengelola data dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kepri di Tanjung Pinang, baru-baru ini.
Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Kepri, Didi Madjdi mengatakan SPBE ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Dasar program ini ialah Perpres 39/2019. Untuk itu Provinsi Kepri melalui Diskominfo Kepri berupaya merealisasikan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Didi.
Sosialisasi standar data ini bermaksud memberikan pemahaman kepada pengelola data dari seluruh OPD di Kepri terkait teknis pelaksanaan dan penerapan SPBE guna mendorong program Satu Data Indonesia.
“Kita harapkan sosialisasi ini dapat membantu para pengelola data dari seluruh OPD di Kepri dalam proses penginputan data, sehingga nantinya Kepri memiliki base data yang terpadu sehingga memudahkan kita semua dalam perolehan data karena tercapainya Satu Data Kepri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Diskominfo Kepri juga mengundang Narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, Eko Aprianto untuk memberikan pemaparan materi terkait pentingnya data.
Eko menyampaikan bahwa program Satu Data Kepri sangat penting di era digitalisasi saat ini karena memudahkan kebutuhan antar instansi pemerintah dan Kepri akan memiliki data base.
“Di era digitalisasi ini sangat diperlukan adanya data base yang terpadu, hal ini akan memudahkan semua kebutuhan antar instansi. Dan terlebih lagi Kepri memiliki rekam arsip secara digital dan tidak akan habis dimakan zaman,” pungkasnya (leo).


