DIREKTORAT Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam melaksanakan Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) pada pelaku Usaha di Ibis Hotel Batam, Kamis (4/8).
Kegiatan ini diikuti lebih dari 100 pelaku usaha di Batam, yang merupakan pengguna langsung dari aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk mengawal proses bisnis para pelaku usaha di Batam agar dapat berjalan lancar.
“Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini untuk kelancaran proses bisnis dari para pelaku usaha, dengan penyatuan persepsi dan pemahaman sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
“Bapak dan Ibu apabila terdapat kendala dalam proses bisnis, silahkan hubungi kami. Baik itu masalah yang berhubungan dengan BP Batam ataupun dengan instansi lain, kami siap menjadi fasilitator. Selama sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku, kami akan bantu, tim kami siap untuk itu,”tegasnya.
Ia menambahkan, optimisme terhadap kondisi investasi Batam pasca pandemi juga terus digelorakan. Dalam waktu dekat, BP Batam akan melakukan promosi kepada para investor untuk menarik investasi masuk ke Batam.
Implementasi Perubahan OCP ATIGA Kepada Pelaku Usaha
Batam sebagai wilayah strategis nasional yang merupakan daerah Kawasan industri berorientasi ekspor, maka menjadi fokus BP Batam untuk mempertemukan pengusaha dengan regulasi pusat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mengingat, Kemendag telah menerbitkan aturan untuk mempermudah dalam mendapatkan tarif preferensi atau tarif bea masuk di wilayah ASEAN.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32/2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Permendag yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
Demi kelancaran proses bisnis dengan aturan baru ini, BP Batam menghadirkan narasumber dari Kemendag RI, yakni Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Hesty Syntia Paramita.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah fasilitas perdagangan yang telah disertifikasi oleh Kemendag sudah dapat dinikmati oleh eksportir. Diantaranya adalah Permendag terkait OCP ATIGA dan Form D Baru.
Implementasi OCP dan Form D ATIGA Baru dari hasil pertemuan CCA ke-38 pada 11-12 April 2022 telah disepakati dan diimplementasikan 1 Mei kemarin. Dan sekarang sudah dalam transisi 6 bulan sejak implementasi awal sampai dengan 31 Oktober 2022.
“Selama masa transisi negara anggota ASEAN dapat menggunakan form D lama atau form D baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru,” terangnya.
Syntia menambahkan blanko SKA Form D lama dengan cetakan overleaf notes lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan tetap mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru).
“SKA Form D baru menggunakan kertas putih A4 ISO dapat digunakan mulai tanggal 1 Mei 2022 dengan pengisian mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru). Overleaf notes versi baru wajib dicetak pada lembar belakang SKA melalui sistem e-SKA,” imbuhnya.