POLDA Kepri mengamankan tersangka pelansir BBM subsidi jenis biosolar di Ruko Aji Business Centre, Sagulung, Batam baru-baru ini. Modus tersangka yakni pelaku membeli bio solar subsidi di SPBU, dengan menggunakan mobil yang tangki telah dimodifikasi.
“Tersangka inisial TH alias T diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis bio solar. Pelaku diamankan saat berada di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung Kota Batam,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan saat konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (6/9).
TH alias T yang berprofesi sebagai sopir dan seorang lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Sidabutar.
Polisi sudah menyita barang bukti seperti 3 unit mobil minibus, 9 struk pembelian BBM jenis bio solar, 630 liter bio solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000.
“Modus operandinya adalah pelaku melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi,” katanya lagi.
Kemudian, ia melanjutkan bahwa pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel stiker seolah-olah kartu milik kendaraannya. “Selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali,” ujarnya.
“Disamping itu pelaku juga menggunakan mobil minibus ini secara bergantian mengisi BBM jenis bio solar di enam SPBU dan tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli,” tambahnya.
Jadi pada saat penindakan, polisi melihat ada hal yang mencurigakan ketika melihat mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil yang sudah dimodifikasi
“Selain dengan modus tersebut, pelaku juga menggandakan kartu Brizzi untuk dapat mengisi bahan bakar secara berulang,” paparnya.
Atas perbuatannya, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya (leo).