WALI Kota Batam, Muhammad Rudi telah menandatangani surat rekomendasi penyesuaian upah minimum Batam tahun 2023, yang akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, hari ini (1/12). Adapun upah minimum kota (UMK) Batam tahun depan sebesar Rp 4.500.440.
Adapun surat tersebut bernomor 1260/KT.04.02/XII/2022.
Mengacu pada UMK 2022 sebesar Rp 4.186.359, maka terjadi kenaikan sebesar Rp 314.081 (6,97 persen).
Surat rekomendasi ini menindaklanjuti Surat Gubernur Kepri Nomor B/560/2847/DTKT-SET/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Penyampaian Surat Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat rekomendasi dari Wali Kota Batam ini, yakni pembahasan UMK Batam sudah dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Batam, Selasa (29/11) lalu.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut berakhir tanpa kesepakatan, dimana masing-masing unsur menyampaikan usulan yang dituangkan dalam Berita Acara Tentang Rekomendasi Besaran Angka Batam Tahun 2023.
Selanjutnya, berdasarkan Permenaker Nomor 18/2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Batam merumuskan UMK Batam 2023 berdasarkan inflasi Kepri September 2021-September 2022 sebesar 6,79 persen, lalu pertumbuhan ekonomi Batam di 2021 sebesar 4,75 persen.
Dari perhitungan antara keduanya ditambah dengan besaran UMK Batam 2022, maka diperoleh angka Rp 4.500.440. Angka ini yang menjadi rekomendasi Wali Kota Batam kepada Gubernur Kepri, agar ditetapkan sebagai UMK Batam Tahun 2023 (leo).