PEMERINTAH kota Batam membagikan sebanyak 1.255 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam Program Nasional Agraria (Prona) 2016 yang diselenggarakan Badan Pertanahan Batam.
Kepala Bagian Humas PemkoBatam Ardiwinata kepada wartawan di Batam, Minggu (22/01) menyatakan 1.255 sertifikat HGB Prona itu dibagikan untuk warga Kecamatan Sagulung dan Sei Beduk. Rinciannya, sebanyak 849 sertifikat dan 406 sertifikat.
“Sertifikat ini diberikan kepada warga yang memiliki hunian di kavling siap bangun,” kata Ardi Winata.
Dengan memiliki sertifikat, maka kini masyarakat tidak perlu lagi khawatir bila terjadi sengketa dan konflik lahan.
Perwakilan BPN Kota Batam, Dwi Prijanto menyatakan sertifikat Prona yang diberikan pemerintah merupakan bukti sah hak atas tanah.
Ia menjelaskan, berbagai surat tanah yang dikeluarkan Badan Pengusahaan Kawasan Batam sebagai pengelola lahan di Batam, hanya merupakan dokumen awal, sedangkan sertifikat HGB Prona adalah bukti sah yang direstui negara.
“Kalau masih pegang surat dari BP Batam seperti pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), itu merupakan bukti awal. Bukti hak atas tanah yaitu sertifikat,” kata dia.
Di Batam, sertifikat Prona dikhususkan kepada rumah di kavling siap bangun, bukan rumah di perumahan, dan rumah ilegal.
Pemerintah sengaja membebaskan segala biaya dalam penerbitan Prona, demi memudahkan masyarakat memperoleh haknya.
Ia mengingatkan, agar masyarakat pemilik sertifikat Prona melaksanakan hak dan kewajibannya antara lain membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan di Batam ada kewajiban membayar UWTO.
Dalam kesempatan itu, Dwi mengajak masyarakat yang belum terlayani Prona 2016 agar bisa mengikuti program yang sama pada 2017 ini.
(abi/int)