Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
    5 jam lalu
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    18 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    23 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    23 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    3 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    6 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    7 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    6 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    6 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    7 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Mengeluarkannya
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Mengeluarkannya

Redaksi
Editor Redaksi 2 tahun lalu 782 disimak
Sebar
180
SEBARAN
ShareTweetTelegram

ZAKAT Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang perayaan hari raya Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Penerima Zakat Fitrah
DARI buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’, yang berhak menerima zakat fitrah disebutkan dalam Al-Qur’an pada Surat At-Taubah ayat 60, di mana mereka juga orang-orang yang diberikan zakat mal.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah : 60)

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya mengatakan, bahwa kaum fakir dan miskin lebih berhak dan mesti didahulukan daripada yang lain untuk menerima zakat fitrah ini.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: “Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

Ukuran dan Jenis Makanan Zakat Fitrah
DALAM hadits diatas dapat dilihat bahwasanya Nabi SAW mengabarkan ukuran yang mesti dikeluarkan untuk zakat fitrah, yakni satu sha’.

Adapun satu sha’ menurut Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3, adalah satu gelas dan sepertiganya. Jika disamakan dengan takaran timbangan seberat 2751 gram atau 3800 gram.

Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku Al-Wasith fil Fiqhi Al-‘Ibadat menjelaskan ukuran satu sha’. Menurut ijma ulama satu sha’ setara dengan empat mud, atau sama dengan 2176 gram (2,176 kg atau lebih kurang 3,5 liter).

Keduanya juga menyebut jenis makanan yang dizakatkan adalah makanan pokok yang biasa dimakan selama setahun, bukan yang biasa dimakan pada waktu jatuh tempo wajib zakat. Sehingga yang jadi acuan dalam hal ini yakni makanan pokok orang yang menerima zakat.

Syaikh Uwaidah juga berpandangan dalam bukunya, “Yaitu, diberikan berupa makanan pokok negeri tersebut, baik itu berupa gandum, sya’ir, kurma, beras, anggur atau aqith.”

Sementara zakat fitrah dengan dengan uang agar lebih praktis seperti yang banyak dilakukan oleh masyarakat saat ini, para ulama berbeda pendapat.

Meski demikian, menukil buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’, Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai yang sepadan.

Syeikh Yusuf Qaradhawi mengutip laman BAZNAS juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ makanan pokok. Sehingga nominal uang yang ditunaikannya, menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Untuk di Indonesia sendiri, BAZNAS selaku badan amil zakat nasional mengeluarkan surat keputusannya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari/jiwa.

Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah
MENGENAI waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah, para ulama terdiri dari bermacam pandangan.

Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku mereka menyebutkan waktu utamanya yaitu setelah sholat Subuh dan sebelum sholat Idul Fitri di hari Raya.

Untuk waktu wajibnya adalah saat akhir bulan Ramadan dan awal Syawal. Sedang waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim juga berpendapat zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yakni sejak terbitnya fajar pada hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan sholat Id. Sementara waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri. *

Sumber : baznas / detikhikmah

Pilihan Artikel untuk Anda

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

Kaitan Bayar Zakat, Ramadhan Berkah, top, zakat, Zakat Fitrah
Redaksi 25 Maret 2023 25 Maret 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Warga Senang, Wali Kota Tanjungpinang Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Artikel Selanjutnya PLN Batam Kerahkan 668 Petugas Siaga Ramadhan dan Idul Fitri
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
Artikel 5 jam lalu 66 disimak
Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 18 jam lalu 131 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 23 jam lalu 120 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 23 jam lalu 162 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 1 hari lalu 146 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 4 hari lalu 361 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 4 hari lalu 349 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 6 hari lalu 335 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 4 hari lalu 309 disimak
Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan
Artikel 2 hari lalu 307 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?