BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga triwulan I/2023 mengklaim tengah mengelola dana haji sebesar Rp 168 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 4,31 persen dari triwulan I/2022.
“Selain itu, terjadi juga peningkatan peroleh nilai manfaat menjadi Rp 2,75 triliun, naik 5,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Anggota BP Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Amri Yusuf, Rabu (11/5/2023) di I Hotel Batam saat silaturahmi dengan sejumlah media massa Batam.
Selama mengelola dana haji tersebut, ada sejumlah tantangan yang dihadapi oleh BPKH, seperti mengantisipasi kebutuhan biaya yang diperlukan, mengingat keputusan dari Kerajaan Saudi Arabia (KSA) terkait biaya masyair yang seringkali berubah-ubah dan bersifat mutlak.
Selain itu dalam hal pola investasi, BPKH juga harus jeli melihat peluang dengan tetap menjaga pilihan investasi yang syariah.
Amri juga menegaskan perlunya menjaga penggunaan nilai manfaat agar memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan keuangan haji.
“Harus dipahami besaran biaya haji atau BPIH terdiri atas beberapa komponen yang pertama bersumber dari biaya haji yang dibayarkan secara langsung oleh calon jemaah. Sedangkan sisa kekurangannya menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, dimana masih terdapat hak jemaah tunggu. Sehingga proporsi penggunaan nilai manfaat harus adil, mempertimbangkan nilai manfaat yang masih menjadi hak jemaah tunggu,” ungkap Amri Yusuf.
Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) embarkasi Batam diputuskan sebesar Rp.87.667.245,26 sedangkan biaya yang dibebankan kepada calon jemaah (Bipih) Rp.47.429.308,26.
Deputi Kesekretariatan BPKH, Juni Supriyanto menambahkan jika ditinjau dari berbagai rasio keuangan seperti rasio likuiditas, solvabilitas dan Rentabilitas yang menunjukkan dana haji aman, efisien dan likuid dalam pengelolaan BPKH (leo).