CHIEF Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman, mendapat golden visa pertama dari Imigrasi Indonesia untuk masa tinggal hingga 10 tahun di negeri ini.
Altman jadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa setelah diundangkan di akhir Agustus lalu. Dia mendapat golden visa karena dinilai termasuk ke dalam kategori tokoh dengan reputasi internasional dan dapat memberi manfaat bagi Indonesia.
“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia,” jelas Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Menurut Silmy, orang yang mendapat golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.
Samuel Altman sendiri merupakan tokoh dunia, yakni CEO dan co-founder dari OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) di Amerika Serikat. Altman menjadi perhatian dunia usai kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan di akhir 2019 kemarin.
Pertengahan Juni lalu, Altman datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Dengan golden visa ini, Silmy berharap Altman dapat berkontribusi pada pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat, antara lain: jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).
Menurut Dirjen Imigrasi, pemberian golden visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem kecerdasan buatan di Indonesia.
Apa itu Golden Visa?
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 tahun hingga 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa adalah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.
Golden visa merupakan hal yang baru di Indonesia. GoWest.ID melansir laman imigrasi tentang dasar penerapannya, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.
Klasifikasi visa jenis ini diperuntukkan bagi Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
(dha)