DELAPAN warga di Rempang, diamankan polisi saat proses pembukaan pemblokiran ruas jalan menuju pulau Rempang, Kamis (7/9/2023) kemarin. Sempat terjadi konflik terbuka antara petugas dan warga.
Dalam peristiwa yang kemudian terjadi konflik terbuka itu, aparat berjumlah 1010 personil, terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD dan TNI AL.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyebut, kegiatan pembukaan blokiran jalan oleh masyarakat Rempang Galang pada Kamis (7/9/2023), rencananya berlanjut pada kegiatan pematokan pengukuran lahan hutan di pulau Rempang yang akan digunakan untuk pengembangan kawasan ‘Rempang Ecocity’.
“Kita tim terpadu jumlahnya ada 1010 personil untuk melaksanakan kegiatan, Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar aman dan tertib. Anggota tidak ada korban termasuk masyarakat, tidak ada laporan yang mengalami luka ringan maupun berat”, ujar Nugroho Tri Nuryanto.
Dalam kegiatan itu, sempat terjadi konflik antara petugas dan warga. 8 orang terpaksa diamankan oleh petugas. Mereka bernama Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, Irfan Saputra.
“Barang bukti yang kita amankan berupa bom molotov, ketapel, parang dan batu. Termasuk tadi juga dilakukan pembukaan pemblokiran jalan, ada beberapa tempat yaitu memblokir jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada 3 tempat pemblokiran dengan mengunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area yang kurang lebih sepanjang 25km”, lanjut Kapolresta.
Kabar Bayi Meninggal saat Konflik Petugas – Warga
Terkait isu bayi meninggal, Nugroho menyebut bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Itu hoax, sudah kita lakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah, Alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya”, ujar Nugroho.
Bahkan menurutnya, petugas juga ikut mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah dekat jembatan 4 saat konflik terjadi.
Terhadap 8 warga yang diamankan petugas, polisi menyangkakan mereka dengan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
(dha)