LANJUTAN sidang Pra Peradilan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negri (PN) Bandung, memasuki babak baru.
Dillansir detik.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menegaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Hakim meminta agar Polda Jabar (termohon), segera membebaskan Pegi Setiawan (pemohon) dari tahanan.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut.
Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujar Eman Sulaeman.
Pegi mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.
Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman menambahkan.
(*)