- Tanggal 13 Juli 2024: Bea Cukai Batam mendapat informasi tentang kapal mencurigakan LCT Legend Aquarius berbendera Singapura yang membawa narkoba dari Malaysia.
- Tim Bea Cukai Batam memantau kapal di perairan Pongkar, Kepulauan Riau.Pukul 22.30 WIB, kapal diperiksa dan ditemukan 1 palet sabu di dalam tangki bahan bakar.
- Sabu disembunyikan di kompartemen palsu dalam tangki bahan bakar yang diisi penuh.
- 106 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China.1 kapal LCT Legend Aquarius berbendera Singapura.
- 3 WNA India awak kapal jadi tersangka.
PETUGAS Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 106 kg pada tanggal 13 Juli 2024 lalu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal berbendera Singapura yang dinahkodai oleh 3 WNA India.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dalam keterangan resminya pada hari Rabu (17/7/2024) menjelaskan bahwa operasi penindakan ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Batam terkait adanya
kapal mencurigakan dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura. Kapal tersebut diduga membawa muatan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia.
Tim Bea Cukai Batam kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pada pukul 22.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan 1 palet berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar.
Lebih lanjut, Evi Octavia menjelaskan bahwa modus penyelundupan yang digunakan adalah dengan membuat kompartemen palsu di dalam tangki bahan bakar. Untuk mengelabui petugas, tangki bahan bakar tersebut diisi penuh sehingga sabu yang disembunyikan tidak mudah terlihat.
Petugas Bea Cukai Batam kemudian mengamankan barang bukti sabu-sabu, kapal beserta awak kapal. Kapal dan awaknya dibawa ke dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya, 3 WNA India yang menjadi awak kapal tersebut terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2).
(dha)