- Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda MT Arman 114, ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Batam.
- DPO diterbitkan setelah putusan pengadilan inkrah dan terdakwa tidak diketahui keberadaannya.
- Upaya pencarian terdakwa terus dilakukan, termasuk dengan pencekalan ke luar negeri dan permintaan informasi dari masyarakat.
- Nakhoda MT Arman 114 dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus pembuangan limbah di Laut Natuna Utara.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Batam resmi mengumumkan status buron bagi Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Penetapan DPO ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Batam terkait kasus pembuangan limbah di Laut Natuna Utara dinyatakan inkrah.
“DPO diterbitkan sehari setelah putusan pengadilan inkrah,” ujar Kepala Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi. Ia menjelaskan langkah ini diambil karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan dan keberadaannya tidak diketahui.
Menurut Kasna, jaksa penuntut umum telah melakukan berbagai upaya untuk mencari terdakwa, termasuk mendatangi keluarga dan pihak-pihak yang diyakini mengetahui keberadaan terdakwa. Upaya lain yang dilakukan adalah pencekalan ke luar negeri.
“Kami membutuhkan dukungan informasi dari masyarakat jika mengetahui keberadaan terdakwa,” tegas Kasna. Ia berharap dengan diterbitkannya DPO dan upaya pencarian yang gencar, terdakwa dapat segera ditemukan dan putusan pengadilan dapat dieksekusi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada nakhoda MT Arman 114. Hukuman denda tersebut dapat diubah menjadi kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan.
Kasus ini berawal dari patroli Bakamla RI yang mendeteksi dua kapal tanker mencurigakan. Kapal MT Arman 114 dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan transfer muatan minyak (ship to ship) ilegal. Bukti pencemaran laut ditemukan dari hasil pengamatan udara dan pengambilan sampel air laut.
(dha)


