DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Batam.
Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Rabu (21/8/2024) lalu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho menjelaskan, bahwa Ranperda ini disusun sebagai respons atas peningkatan populasi di Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa pada tahun 2023.
“Peningkatan populasi itu juga selaras dengan angka kematian harian mencapai 20 orang per hari, yang menimbulkan kebutuhan mendesak akan lahan pemakaman baru,” jelas Udin.
Rapat paripurna ini adalah proses akhir dari rangkaian penyusunan panjang Ranperda yang dimulai sejak rapat internal penyusunan jadwal pada 21 Mei 2020, dan dilanjutkan dengan berbagai pembahasan hingga finalisasi Ranperda pada 21 Agustus 2024.
Proses tersebut juga melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak termasuk pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, komisi, serta berbagai kunjungan kerja dan studi banding ke instansi terkait di tingkat provinsi dan nasional.
Berdasarkan hasil kerja pansus yang dibentuk untuk menyusun Ranperda ini, disampaikan bahwa Kota Batam saat ini memiliki tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan luas total sekitar 38 hektare.
“Selain itu, terdapat 174.596 meter persegi lahan pemakaman yang berstatus Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), yang masih dalam proses penyerahan kepada Pemerintah Kota Batam,” tambahnya.
Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan lahan pemakaman untuk ke depannya, Pansus mengusulkan pengadaan lahan tambahan seluas 148 hektare yang saat ini sudah mencapai tahap pengajuan di Kementerian Lingkungan Hidup.
Lokasi-lokasi baru untuk TPU tersebut tersebar di enam kecamatan, antara lain di Kelurahan Tiban, Tanjung Piayu, Tembesi, Sambau Nongsa, Sukaraya, dan Belakang Padang.
Selama pembahasan, Pansus melakukan beberapa perubahan dan penambahan pada substansi Ranperda, termasuk penambahan landasan hukum, perubahan definisi, dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan kehutanan.
“Beberapa pasal yang sebelumnya ada juga dihapus atau disesuaikan, seperti penghapusan pasal yang mengatur luas tapak pemakaman, dan penambahan aturan tentang pemakaman tumpang,” katanya.
Ketua Pansus berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan pemakaman di Kota Batam, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai adat, budaya, serta agama yang berlaku.
“Dengan disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman ini, diharapkan Kota Batam dapat lebih siap menghadapi kebutuhan lahan pemakaman dalam jangka panjang, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat,” kata Udin. (*)