Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
    5 jam lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
    5 jam lalu
    ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
    6 jam lalu
    Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
    6 jam lalu
    KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kampung-Kampung di Djemadja”
    5 jam lalu
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    12 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    2 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Pengamat: Banyaknya Calon Tunggal Indikasi Gagalnya Regenerasi Politisi

Editor Admin 1 tahun lalu 271 disimak
Kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta difoto pada 24 April 2024. Disediakan oleh GoWest.ID

BANYAKNYA calon tunggal yang akan melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah tahun ini, meskipun masa pendaftaran sudah diperpanjang, mengindikasikan kegagalan partai politik dalam regenerasi politisi, kata pengamat Jumat (6/9/2024) kemarin.


SETELAH masa perpanjangan dari Senin sampai Rabu kemarin berakhir, terdapat 41 wilayah yang memiliki calon tunggal melawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah pada 27 November nanti. Sebelum masa perpanjangan, jumlahnya 43 wilayah.

Pengamat politik Universitas Airlangga, Ali Shahab, menilai naiknya jumlah calon tunggal merupakan bukti kegagalan partai dalam kaderisasi. Hal ini, kata Ali, juga bentuk kuatnya pengaruh koalisi partai di tingkat nasional ke daerah yang terkesan sebagai kartel berbalut koalisi.

“Partai tidak mampu memunculkan kadernya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Partai yang juga seharusnya menyalurkan suara rakyat, sekarang fenomenanya partai menyalurkan suara ketua partai. Saya melihat lebih ke kuatnya kartel berbalut koalisi, sehingga sampai ketua umum partai tidak berani menolak kartel tersebut,” ujar Ali kepada BenarNews.

Lebih lanjut, ujar Ali, hal ini menjadi potret kemunduran demokrasi, di mana esensi demokrasi adalah kebebasan berpolitik.

Peneliti Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi di menit-menit terakhir ternyata tidak membantu dalam mengurangi jumlah calon tunggal di pemilihan kepala daerah.

“Karena untuk memutuskan maju [ke pemilihan] tidak cukup waktu seminggu. Butuh perencanaan jangka panjang. Hanya membantu mereka yang dari awal memang niat mau maju, tapi terkendala partai,” ujar Septa kepada BenarNews.

Jumlah 41 calon tunggal ini meningkat dibandingkan pemilihan kepala daerah terakhir pada 2020, yakni 25 calon, menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun jika dihitung secara persentase, jumlahnya menurun. Pada 2020, terdapat 25 calon tanpa lawan tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sementara pada 2024, 41 calon tunggal tersebar di 545 daerah (7,52 persen).

Ke-41 wilayah itu tersebar di 21 provinsi. Papua Barat menjadi satu-satunya provinsi dengan calon tunggal di pemilihan gubernur, yakni Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani.

Dominggus merupakan Ketua Partai Nasdem Papua Barat sementara Mohammad adalah Ketua Gerindra Papua Barat. Pasangan ini diusung oleh 17 dari 18 partai peserta pemilu.

Sementara di tingkat pemilihan wali kota dan bupati, Sumatra Utara dan Jawa Timur menempati urutan kedua terbanyak calon tunggal. Di Sumatra Utara, enam kabupaten memiliki calon tunggal, sementara Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

Putusan MK menyebut ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan untuk menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan aturan pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai undang-undang pemilihan kepala daerah.

Polisi antihuru-hara menggunakan meriam air untuk membubarkan para demonstran di luar Gedung DPRD di Bandung, Jawa Barat, pada 22 Agustus 2024, dalam aksi protes untuk menghentikan upaya DPR merevisi keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. [Timur Matahari/AFP]

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai adanya upaya sejumlah partai politik merancang calon tunggal melawan kotak kosong. Fenomena itu dinilai mengkerdilkan semangat demokrasi.

“Kalau ada partai-partai mendesain pemilihan kepala daerah melawan kotak kosong, saya rasa itu sudah kebablasan dan tidak menunjukkan semangat untuk bangun demokrasi yang sehat,” kata dia dalam diskusi yang diikuti oleh BenarNews.

“Sementara esensi pemilihan kepala daerah itu adalah kompetisi, kalau tidak ada kompetisi itu tidak menunjukkan contoh praktik demokrasi yang baik,” ujar dia.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menilai pola relasi dan keterikatan koalisi partai dalam mengusung calon kepala daerah terlihat mengarah kepada pengkondisian kotak kosong.

”Agar lebih mudah menata dan mengatur kemenangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Peran koalisi partai politik, termasuk bongkar pasang koalisi, lanjut Rendy, juga berpengaruh terhadap pencalonan. Misalnya Partai Golkar yang kembali mendukung kadernya, Airin Rachmi Diany, setelah sebelumnya mendukung kader yang lain.

“Di berbagai daerah, koalisi partai pengusung jadi variatif, tidak lagi semata Koalisi besar KIM plus vs non-KIM. Tetapi dapat dilihat perpaduan keduanya,” ujarnya.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampow, melihat meningkatnya jumlah calon tunggal melawan kotak kosong adalah semacam siasat antara kekuasaan, partai politik dan calon tertentu untuk menang dalam pemilihan kepala daerah.

“Ada kekhawatiran bahwa orang-orang yang diplot oleh kekuasaan dan partai politik untuk menjadi kepala daerah tak disukai rakyat sehingga tak terpilih,” ujar Jerry kepada BenarNews.

“Fenomena calon tunggal adalah kecelakaan sejarah. Sebab dibolehkannya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah membuka ruang bagi partai politik dan elit politik untuk mengatur siasat agar calon kepala daerah bisa mereka tentukan, bukan lagi ditentukan oleh rakyat melalui pemilihan.”

Pilih kotak kosong

GUNA meminimalisir jumlah kotak kosong ke depan, para pakar menilai sejumlah upaya harus dilakukan.

Ali mengatakan masyarakat adalah sebagai harapan terakhir.

“Jika memang calon tunggal tidak sesuai harapan, silakan pilih kotak kosong sebagai bentuk protes,” kata Ali.

Sementara itu menurut peneliti CSIS Dominique Nicky Fahriza, harus ada perubahan di dalam partai politik di mana mereka harus menyesuaikan kaderisasi dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat sipil juga harus berkonsolidasi dan berinisiatif memunculkan calon-calon lain.

“Entah yang dapat disodorkan ke partai atau didorong maju independen,” ujarnya.

Di sisi lain, Rendy berharap ke depannya ada upaya merevisi total Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, terutama dalam konsep dan konteks calon tunggal.

“Misalnya dengan mengatur peserta pemilihan kepala daerah harus minimal dua pasangan calon. Atau partai politik dilarang membentuk koalisi besar yang menyebabkan partai politik lain kehilangan kesempatan memenuhi ambang batas pencalonan. Intinya regulasi mengatur agar tidak ada kemungkinan calon tunggal. Kita memilih orang kan, bukan kolom kosong?” ujar Rendy.

Merujuk ke UU No 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah, andaikata calon tunggal kalah dari kotak kosong dalam pemilihan, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat sementara hingga pemilihan kepala daerah periode selanjutnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin dalam sebuah diskusi di Jakarta pada akhir Agustus mengatakan pihaknya berharap pemilihan kepala daerah ulang digelar pada 2025, namun ia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sepanjang sejarah pemilihan kepala daerah, hanya satu calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong yakni pada pemilihan wali kota Makassar 2018.

Kaitan Kotak kosong, pilkada
Admin 8 September 2024 8 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Verifikasi Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Batam 2024: Beberapa Dokumen Masih Perlu Perbaikan
Artikel Selanjutnya Indonesia Ekstradisi Mantan Wali Kota Filipina yang Jadi Buron

APA YANG BARU?

“Kampung-Kampung di Djemadja”
Histori 5 jam lalu 78 disimak
Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
Artikel 5 jam lalu 99 disimak
Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
Artikel 5 jam lalu 117 disimak
ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
Artikel 6 jam lalu 122 disimak
Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
Artikel 6 jam lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 564 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 5 hari lalu 511 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 5 hari lalu 506 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 5 hari lalu 506 disimak
SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
Pendidikan 6 hari lalu 445 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?